BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU –
dilaksanakan kegiatan Tim Pengawasan orang Asing ( TIMPORA ) Tingkat kabupaten Mateng oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju dalam rangka meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam melakukan pengawasan keberadaan orang asing khususnya di Kabupaten Mamuju Tengah dengan
Tema “Pengawasan Orang Asing dalam
tatanan Normal Baru, yang hadir 40 Orang 27 Agustus 2020, pukul 08.30 wita bertempat di aula hotel Trisakti, Jl. Fatmawati, Pasangkayu
Dihadiri Colleng Sulaeman, S.Sos Asisten Bid. Administrasi Umum mewakili Bupati Kab. Mamuju Tengah, Suardi,S.Pd
Mewakili Bupati Pasangkayu, Wisnu Daru Fajar Kadiv. Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar, Nimis
mewakili Kakesbangpol Mateng, Tim Satgas Pajajaran Bais TNI.Kompol. Ramli
Wakapolres Mateng, Iptu Rahmatullah, SE
(Kasat Intel Polres Pasangkayu,Ipda Gunawan Kapolsek Karossa, Hasanuddin
Kadis Dukcapil, Dasteri, S.Pd, M.PD
Sekretaris Dinas Pariwisata, k. H. Busdi Kepala Badan Kepegawaian Mamuju Tengah
Colleng Sulaeman, S.Sos Asisten Bid. Administrasi Umum sekaligus membuka rapat secara resmi pada hari ini kita dapat berkumpul di tempat yang berbahagia ini untuk melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing tingkat Kabupaten Mamuju Tengah.
Di era globalisasi sekarang, batas-batas negara semakin kabur disebabkan perkembangan perekonomian dan perdagangan global yang menuntut oleh kemudahan pergerakan tidak hanya pada barang dan modal, akan tetapi juga bagi pergerakan manusia.
Hal ini selanjutnya berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antar negara atau hubungan government-to government, akan tetapi juga bertumpu pada hubungan antar masyarakat atau yang sering disebut sebagai people-to-people contact Untuk itu, kemampuan Pemerintah dalam melakukan rekayasa kondisi yang mendukung peningkatan people-to- people- contact, menjadi sangat penting demi tercapainya peningkatan
perekonomian bangsa.
Sebagaimana Kita maklumi, keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak, Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.
Dilihat dari posisi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang di Indonesia maka sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab, misalnya perdagangan manusia human trafficking, penyelundupan manusia, lalu lintas barang terlarang narkoba, psikotropika serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah. Salah satu hal yang dapat kita lakukan untuk mengurangi dampak negatif ini ialah dengan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang Keimigrasian.
Penegakan hukum di bidang keimigrasian sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak. Untuk itu, Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1), mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) baik di pusat maupun di daerah.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan tatanan hidup baru atau New Normal dalam Pandemi Covid-19, ini bukan berarti kita bebas melakukan kegiatan sehari-hari seperti biasanya, New Normal berarti kehidupan normal yang berdampingan dengan virus Covid-19. Menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan, dan menerapkan pola hidup sehat dan peran serta masyarakat adalah kunci untuk menang melawan virus Covid-19 ini.
Seperti yang kita ketahui jumlah kasus positif terus bertambah sangat cepat, diperlukan perhatian serius dari setiap unsur pemerintahan serta elemen masyarakat agar bersama-sama dalam mencegah dan menagnggulangi terjadinya penyebaran Virus Corona termasuk di Wilayah Kabupaten Mamuju Tengah sehingga diperlukan langkah-langkah yang konprehensif untuk mencegah tertularnya wabah virus corona di Kabupaten Mamuju tengah ini, dalam hal ini
saling bertukar informasi dan pandangan mengenai pencegahan virus corona terlebih diwilayah Kabupaten Mamuju tengah ini.
Dengan diselenggarakannya rapat ini, berharap agar kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh instansi sebagai penunjang kegiatan pengawasan orang asing, tidak hanya terbatas untuk kegiatan-kegiatan formil seperti rapat-rapat Tim Pengawasan Orang Asing, akan tetapi dapat menjadi sarana bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan orang asing untuk setiap waktu dapat duduk bersama dan bertukar pikiran guna memecahkan berbagai masalah yang terkait dengan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah dengan demikian maka akan bisa mendapatkan data dan informasi tentang kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing – masing.
Laporan Yusuf
Discussion about this post