BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS – Setelah melaksanakan rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan serta Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan maka tahap selanjutnya dilaksanakan paripurna pandangan umum fraksi-fraksi, Selasa (26/07/2022).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan dan didampingi Wakil Ketua III DPRD Syaiful Ardi dan Wakil Bupati Bagus Santoso.
Terkait Ranperda, Fraksi PKS menunjuk juru bicara dan menyerahkan pandangan umum oleh Susianto SR, dalam hal ini Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis atas peran aktif dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik dan sinergis bersama instansi dan Stakeholder terkait.
“Fraksi PKS dapat menerima ketiga Draft Ranperda tersebut untuk selanjutnya dibahas lebih mendalam di tingkat Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis terkait 3 Ranperda yang disampaikan sehingga segala kebijakan yang ditimbulkan berdasarkan asas hukum yang legal dan bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Selanjutnya Fraksi Partai Golongan Karya melalui juru bicara Rahmah Yenny menyampaikan Perda ini diharapkan dapat menjadi solusi jika adanya pungutan daerah yang tumpang tindih dengan pusat, kemudian mengharapkan agar dalam penyusunan Ranperda perlu menyesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis, kemudian Perda ini juga diharapkan meliputi kawasan industri dan perdagangan dalam mengatur mekanisme penyerahan.
Fraksi PDI Perjuangan oleh Erwan juga menyampaikan terkait dengan Ranperda penyerahan sarana prasarana dan utilitas perumahan, fraksi PDI Perjuangan setuju dan mendukung dengan ditertibkannya Perda ini guna melaksanakan pasal 26 Permendagri Nomor 09 Tahun 2009 sebagai payung hukum untuk keberlanjutan pemeliharaan prasarana dan sarana dan utilitas umum di masyarakat yang berdampak pada keamanan dan kenyamanan di lingkungan sosial.
H. Zamzami mewakili Fraksi PAN menyampaikan terkait Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan bahwa pemerintah harus memiliki pengelolaan arsip yang baik agar dapat melaksanakan pelayanan secara optimal, sebagaimana diatur dalam UU No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.
“Kebutuhan Perda ini sudah relevan dengan kondisi yang ada saat ini mengingat informasi yang dirangkum dan tersimpan dalam arsip menjadi penting untuk dijadikan data dan rujukan dalam penyusunan dan pengambilan keputusan kedepan,” ucapnya.
Fraksi Gerindra H. Arianto mencermati penyampaian Ranperda tentang pajak daerah dan retibusi daerah, Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan serta Ranperda tentang penyelenggaraan kearispan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah diatur berdasarkan aspek-aspek kebutuhan daerah terutama Kabupaten Bengkalis.
Terkait dengan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah menurut Fraksi Kebangkitan Bintang Demokrat yang disampaikan oleh Surya Budiman, mengatakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah mengatur tentang suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel dan selaras berdasarkan undang-undang.
Terakhir, Fraksi Nasdem Persatuan Pembangunan Indonesia oleh Laurensius Tampubolon menyampaikan sepakat, sependapat dan setuju terhadap ketiga Ranperda Kabupaten Bengkalis untuk dilanjutkan ke pembahasan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.(Del)
Discussion about this post