BORGOLNEWS.COM, KAMPAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3,145 triliun pada rapat paripurna DPRD Kampar, Jumat (29/11/2024) di gedung DPRD Kampar, Jalan Lingkar, Bangkinang. Paripurna Laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025 ini dirangkai dengan agenda lainnya, yaitu rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dan Penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD tahun 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kampar H Ahmad Taridi, didampingi Wakil Ketua Zulpan Azmi dan Iib Nursaleh, serta dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Pj Sekretaris DPRD Kampar Ramlah, para pejabat dari organisasi pimpinan daerah (OPD), dan undangan lainnya
Sebelum Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi mengetuk palu pengesahan RAPBD 2025, terlebih dulu Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Zumrorun menyampaikan laporan Banggar terhadap penyusunan RAPBD Kabupaten Kampar.
Dikatakan, asumsi RAPBD harus didukung data yang lebih riil. Penerimaan diharapkan tersusun lebih realistis, rasional, dan kompatibel. Begitu juga penambahan pendapatan asli daerah (PAD) harus optimis dan realistis.
Selanjutnya, belanja daerah harus menjadi perhatian pokok. Alokasi anggaran prioritas hendaknya berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah yang memperhatikan program prioritas nasional seperti pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrem, dan stunting. Disamping itu, ada program prioritas pemerintah provinsi dan anggaran mandatori.
Dalam kesempatan ini, Zumrorun juga menyampaikan bahwa rincian RAPBD Kampar tahun 2025 terdiri dari pendapatan. Pendapatan daerah sebesar Rp 3,110 triliun, sedangkan belanja daerah Rp 3,145 triliun.
Total belanja daerah adalah sebesar Rp 3,145 triliun, terdiri dari belanja operasi Rp 2 triliun, belanja modal Rp 275 miliar, belanja tak terduga Rp 7 miliar, dan lainnya.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, APBD hendaklah mampu memenuhi fungsi perencanaan hingga fungsi distribusi dasar yang berlandaskan keadilan dan kepatutan. Banggar juga menyampaikan bahwa belanja daerah yang efisien dan efektif harus dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
Untuk menyikapi usulan yang berkembang, yang disebabkan oleh pergeseran anggaran, diserahkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dilakukan penyesuaian sebelum persetujuan DPRD dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan evaluasi.
Sementara itu, Pj Bupati Kampar H Hambali dalam sambutannya meminta kepada TAPD dan kepala OPD agar menyelesaikan perencanaan dan penganggaran pendapatan serta belanja tahun 2025 sebagaimana dalam laporan Banggar sebelum APBD disampaikan ke Pemprov Riau untuk dilakukan evaluasi.
Untuk percepatan APBD, ia meminta kepada seluruh kepala OPD agar segera melakukan persiapan administrasi maupun persiapan teknis kegiatan di lapangan sehingga kegiatan anggaran 2025 bisa dilaksanakan di awal tahun setelah penetapan Peraturan Daerah APBD tahun 2025.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan belanja daerah dan kegiatan dilaksanakan efisien dan bertanggung jawab tanpa mengurangi kualitas serta bermanfaat untuk masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Hambali juga mengungkapkan bahwa pengesahan RAPBD hari ini bertepatan dengan ulang tahun Korpri.
“Ini pertanda baik disahkannya hari Jum’at dan hari besar,” cakap Hambali.
Kepada OPD, ia meminta agar benar-benar mempersiapkan pelaksanaan ini karena pengesahan dilakukan di akhir Desember, yang artinya di awal tahun anggaran ini sudah bisa dilaksanakan.
“Jangan sampai SK PPK, PPTK terbitnya di bulan Mei. Saya minta di Januari SK sudah terbit,” tegas Hambali.
Sebelum Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi mengetuk palu pengesahan RAPBD 2025, terlebih dulu Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Zumrorun menyampaikan laporan Banggar terhadap penyusunan RAPBD Kabupaten Kampar.
Dikatakan, asumsi RAPBD harus didukung data yang lebih riil. Penerimaan diharapkan tersusun lebih realistis, rasional, dan kompatibel. Begitu juga penambahan pendapatan asli daerah (PAD) harus optimis dan realistis.
Selanjutnya, belanja daerah harus menjadi perhatian pokok. Alokasi anggaran prioritas hendaknya berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah yang memperhatikan program prioritas nasional seperti pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrem, dan stunting. Disamping itu, ada program prioritas pemerintah provinsi dan anggaran mandatori.
Dalam kesempatan ini, Zumrorun juga menyampaikan bahwa rincian RAPBD Kampar tahun 2025 terdiri dari pendapatan. Pendapatan daerah sebesar Rp 3,110 triliun, sedangkan belanja daerah Rp 3,145 triliun.
(ADV-RED)
Discussion about this post