BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – telah Dilaksanakan kegiatan Rakor Pelaksanaan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Corona Virus Desease 2019 dihadari kurang lebih 25 orang, 18 September 2020, Pukul 09.00 Wita , bertempat diruang Rapat Bupati Jl.Ir.Soekarno,
Dihadir ,Dr. Ir. H. Agus Ambo Djiwa MP
(Bupati Pasangkayu),Letkol Inf. Novyaldi,SE
(Dandim 1427/ Pasangkayu)
Akbp Leo H Siagian SIK.M.Sc (Kapolres Pasangkayu ),Imam Makmur Saragih Sidabutar SH, MH.(Kepala Kajari Pasangkayu), Alamsyah,SKM
(Mewakili Ketun KPU Kab. Pasangkayu)
Ardi Trisandi, S.Pd, (Ketua Bawaslu Kab. Pasangkayu), Samlan Mallo
(Mewakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik),Suri Fitriah, S.Sos,M.Si
( Kepala Dinas Kominfopers)
Drs. Irfan Rusli Sadek, M.Si
(Asisten Bidang Administrasi Umum)
Samhari.,SKM ( Kepala Dinas Kesehatan)
M. Yunus.,S.Pd (Dinas Perhubungan)
Nasrun,S.Pd ( Kasat Pol PP )
Mohamad Hatta.,S.Stp.,M.Si,(Bagian Tata Pemerintahan) Para Asisten Lingkup Setda. Kab, Pasangkayu.
Bupati Pasangkayu H.Agus Ambo Djiwa
Mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubermur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi
Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Lanjutnya, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Pencegahan dan Deteksi Kerawanan Penularan Covid-19.Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Peraturan Bupati Pasangkayu, Nomor 21 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disip dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mensosialisasikan tentang penerapan Covid 19 dan sanksi apabila melanggar aturan uang sudah diterapkan, sangsinya berupah menyapu jalan menuanyiengucapkan Pancasila.
Petugas akan keliling disetiap baik berupah pasar dan tempat-tempat berkumpul untuk menerapkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang tidak menggunakan Masker.
Letkol Inf. Novyaldi,SE Dandim 1427/ Pasangkayu mengatakan, sangat mendukung dengan diterapkannya penegakan hukum disiplin protokol kesehatan.
Lanjutnya, Protokol kesehatan diberlakukan agar terlebih dahulu dilaksanakan tentang peraturan Penerapan Hukum protokol kesehatan Covid-19 dikab.Pasangkayu, agar masyarakat memahami dan mengerti ada pemberlakuan sanksi dan aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Pasangkayu.
upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019, dalam menjelang Pemilukada sehingga Betul-betul mengikuti protokol kesehatan. Tuturnya
Akbp Leo H Siagian SIK.M.Sc Kapolres Pasangkayu dalam penyampaiannya
Butuh action lebih dalam untuk penegakkan disiplin protokol Covid 19.
pada penetapan nantinya agar disurati setiap Paslon untik tidak mengumpulkan massa.tuturnya.
Untuk mensosialisasikan Perbup terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat Kab.Pasangkayu.
Discussion about this post