BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Pansus Ranperda penyelenggaraan kearsipan melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau di Auditorium H.Ismail Suko terkait penyelarasan Ranperda penyelenggaraan kearsipan Pemerintah harus memiliki pengelolaan arsip yang baik agar dapat melaksanakan pelayanan secara optimal, Jum’at lalu 5 Agustus 2022.
Rombongan disambut oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Mimi Yuliani Nazir dan Turut hadir Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis, Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Bappeda Kabupaten Bengkalis, Bagian Hukum Kabupaten Bengkalis dan Tenaga Ahli Naskah Akademis STIE Kabupaten Bengkalis.
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Irmi Syakip Arsalan menyampaikan pada tahun 2020 didalam penilaian Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Kabupaten Bengkalis mendapatkan penilaian memuaskan dibidang kearsipan, tetapi ditahun 2021 kurang, dalam hal ini menjadi PR bagi kita untuk menjaga kearsipan pemerintah daerah dan swasta agar kearsipan tetap terjaga.
“Demi mematangkan Ranperda ini maka perlunya masukan dari Dinas Pustaka dan Kearsipan Provinsi Riau serta dinas – dinas yang terkait dalam penyusunan Ranperda hingga sampai pada tahap finalisasi dan pengesahan agar mampu mengakomodir kepentingan daerah,” ungkapnya.
Suwarto selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengatakan berkaitan dengan Ranperda penyelenggaraan kearsipan ini sudah membuat rancangan-rancangan dan perlunya koordinasi terutama konsultasi perdana dilakukan di Provinsi Riau.
“Rancangan ini masih bisa dilakukan perbaikan guna mencapai ke tahap penyempurnaan untuk itu masukan-masukan dan saran sangat diperlukan untuk menyempurnakan isi draf Ranperda penyelenggaraan kearsipan sehingga nantinya perda ini bisa bermanfaat bagi kepentingan arsip pemerintah daerah. Selain itu wacana untuk menggunakan sistem secara elektronik bisa tercapai sehingga arsip-arsip tidak lagi disimpan secara manual dan semua arsip-arsip bisa terjaga dengan baik,” tambahnya.
Disamping itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau Mimi menjelaskan Perda kearsipan no 6 tahun 2020 dan pada tahun 2022 sedang di proses untuk di selenggarakan.
“Pemerintahan Provinsi sesuai dengan urusan pemerintahan yang wajib di setarakan dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan undang-undang No 23 Tahun 2014 bahwa perpustakaan dan kearsipan merupakan pelayanan wajib non pelayanan kesehatan dan ini merupakan suatu hal yang menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk dituangkan kedalam suatu organisasi perangkat daerah dan arsip ini merupakan aset yang harus diselamatkan yang tidak hanya di OPD – OPD saja tetapi juga di masyarakat, Lembaga pendidikan, Organisasi politik sebagai bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.
Selain itu anggota Pansus Ranperda penyelenggaraan kearsipan Nanang Haryanto menambahkan Perda Kearsipan Provinsi Riau yang sudah disahkan pada tahun 2020 perlunya sosialisasi ke OPD dan ke UPT, Swasta, masyarakat, lembaga pendidikan dan juga termasuk organisasi partai politik bisa mengetahui tentang kearsipan.
Wakil ketua pansus Sanusi turut menanggapi penjelasan yang disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau terkait Ranperda penyelenggaraan kearsipan yang merencanakan sistem elektronik bisa terwujud guna menjaga lebih baik lagi arsip-arsip khususnya arsip pemerintah daerah.
“Terkait wacana menggunakan sistem aplikasi elektronik yang nantinya akan di terapkan tentu saja perlu sosialisasi bagi penggunanya dan hal ini perlu menjadi acuan bagi Tim penyusunan Ranperda untuk penyempurnaan draf yang tentunya ini akan sangat berguna bagi pemerintah daerah,” tegasnya.
Diakhir pertemuan Irmi Syakip Arsalan yang biasa disapa Ikip menyampaikan masukan dan saran tahapan penyempurnaan draf Ranperda yang sudah disampaikan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau akan menjadi referensi sehingga Ranperda penyelenggaraan kearsipan yang tidak dianggap perlu ini menjadi sangat penting demi menjaga dengan baik arsip-arsip dan aset-aset pemerintah daerah.(ajoi)
Discussion about this post