BORGOLNEWS.COM, DUMAI – Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai, Riau, berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,4 miliar.
“Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan orang inisial IS sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Herlina Samosir, Kasi Intelijen Abu Nawas, dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Iwan Roy Carles, Jumat (4/8/2023).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memaparkan, modus operandi melibatkan pemotongan uang kegiatan dan penciptaan serta pencairan dana bantuan fiktif keuangan Baznas selama tahun anggaran 2019-2021.
Kejari menambahkan, hasil korupsi telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk pembelian mobil untuk rental. IS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga telah berupaya mengoptimalkan pengembalian aset selama proses hukum berlangsung melalui penelusuran aset dan penyitaan.
Untuk mempermudah proses penyidikan, terhadap IS dilakukan penahanan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan.
“IS diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tutup Agustinus.
Sebelumnya, Kejari Dumai telah mengusut kasus korupsi lain di Baznas Dumai, dengan tersangka Zulfikar yang dihukum penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 juta karena penyimpangan uang zakat senilai Rp190 juta.***
Discussion about this post