BORGOLNEWS.COM PEKANBARU/RIAU – Sejumlah Pemuda dari yayasan lingkungan hidup Riau, datangi Kejati Riau guna melaporkan dugaan “kongkalikong” antara Perusahaan hulu migas, PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) dengan SKK Migas Wilayah Sumbagut, 23/4) 2021.
Dugaan kongkalikong itu pun muncul manakala para pemuda dan mahasiswa yang tergabung kedalam Yayasan Riau Hijau Wacht itu melakukan penelusuran. Ditemukan PT Chevron melakukan aktivitas penggalian tanah dengan kedalaman 7 meter berjumlah 5 titik dengan luas 20 hektar, sehingga menyebabkan kerusakan pada areal hutan, terdapat Penebangan hutan alam tanpa izin, dan pembiaran bekas tambang mengalami degradasi alam dan rusak akibat erosi.
” Data yang kami miliki menunjukkan adanya kerusakan alam lingkungan di bekas Borrow Pit, di beberapa titik dengan luas kurang lebih 20 hektar, jadi ini terkait adanya kerusakan lingkungan, disini kami berharap ada kepastian hukum, jangan hanya bisanya menghukum orang kecil yang hanya tebang 1 pohon kayu langsung di tangkap.” Sebut Oloan.
Selain itu dijelaskan oleh Oloan, selaku Yayasan Riau Hijau Watch, pihkanya juga mengetahui dari pihak terkait, akibat aktifitas Penggalian ilegal berskala besar itu, telah menghilangkan penghasilan asli daerah, seperti pajak daerah yang berasal dari pertambangan, sehingga ada potensi pemasukan daerah yang hilang karena kegiatan merupakan pertambangan Ilegal.
,”Terkait aksi Yayasan Riau Hijau Watch ini kami akhirnya melakukan audensi sekalian memberikan bukti kepada Kajati Riau karna kami menduga adanya kongkalikong antara SKK Migas atas pembiaran kegiatan tambang ilegal jenis meneral bukan logam batuan(tanah urug) di areal konsesi PT CPI yang di kerjakan rekanan PT.CPI yaitu PT.Rifansi Dwi Putra dan PT Pembangunan Perumahan,” lanjut Oloan.
Oloan dalam konfrensi Pers nya mengatakan, kegiatan ilegal itu di duga merugikan keuangan Kabupaten Siak dan Pemrov Riau karna disebutnya tidak ada pemasukan dari pajak tambang ilegal.
“Dan kami duga kegiatan ini telah berdanpak terhadap kerusakan lingkungan, karena kegiatan tersebut di duga tidak memiliki Amdal. Untuk itu kami dari yayasan Riau Hijau Watch mendesak Kejati Riau untuk mengusut dugaan korupsi pajak tersebut karna di duga SKK Migas mengetahui namun tidak ada tindakan dari institusi Negara, bahkan kami juga telah melaporkan hal tersebut ke DLHK Riau dan SKK Migas namun hingga kini tidak di tindak Lanjut yang berarti.” Pungkasnya.
Disisi lain, awak media ini telah melakukan konfirmasi kepada pihak PT Chevron Pasific Indonesia, melalui kehumasan di Rumbai, Pekanbaru, namun hingga berita ini dimuat, Management PT Chevron belum memberikan jawaban.
Hal yang sama juga telah dilakukan kepada petugas kehumasan SKK Migas Sumbagut di Pekanbaru, namun atas konfirmasi awak media, Arilda, pun hingga Berita ini dimuat belum bersedia memberikan tanggapannya.
Kini atas informasi tentang adanya pertambangan Ilegal berupa Borrowpit, di areal perizinan PT Chevron, selaku perusahaan Hulu Migas, seluas 20 Hektar di lokasi Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak tanpa izin lingkungan dan AMDAL, akibatnya sejumlah pihak, dan tokoh masyarakat kerap mempertanyakan soal kepastian hukumnya, pasalnya, menurut beberapa tokoh mantan aktivis lingkungan Riau, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam kebawah.
“Hukum di Negara ini jangan dibuat jadi mainan para elit saja. Siapapun, termasuk PT Chevron dan SKK Migas, jika terbukti berdasarkan informasi ini ada pelanggaran oleh PT Chevron, maupun SKK Migas selaku peran penting disana harus bertangan jawab, dan DLHK Riau, harus lakukan tupoksinya, Koordinasi dengan Polda Riau, kejar pidana dan pengembalian kerugian Lingkungan telah rusak.” sebut tokoh aktivis lingkungan yang tidak bersedia menyebutkan namanya.
(TIM)
Discussion about this post