BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Masyarakat Indragiri Hulu (INHU) Di dampingi Kuasa Hukumnya B. Fransisco Butar Butar, S.H. serta Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (DPP – SPI) melakukan kunjungan ke Gedung DPRD Provinsi Riau mengklarifikasi mengenai tanah warga di salah satu Desa, yang berada di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (30/01/2023).
Tujuan kunjungan ke DPRD Provinsi Riau menjumpai Sahroni Tua dari partai Demokrat yang di percaya rakyat, dijumpai di ruangan fraksinya Demokrat.
Turut hadir Kepala Desa Bapak Ali Borkat Pulungan, Ketua Adat Zuraini, Ketua BPD Musliadi, Tokoh Masyarakat Tholib Ali.
Salinan Notaris membuat sangat meresahkan masyarakat Inhu dikarenakan ada poin-poin akta yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang membuat masyarakat merasa dirugikan oleh Syahroni Tua, dalam Akta yang dibuat di Pekanbaru tanggal 11 Agustus 2022 oleh Akta Notari, SALMAH KHAIRANI, S.H.,
alamat, Jl. Suekarno Hatta, Komp. Duta Persada, Blok D. No. 04, Kota Pekanbaru.
Dalam pertemuan tersebut, B. Fransisco Butar Butar, S.H. mengatakan “Menurut salinan akta notaris, Syahroni Tua sebagai pihak kedua ikut menandatangani perjanjian tersebut”, dan disambung lagi “ini tidak terealisasikan”. Ungkapnya tegas
“Jika tidak terealisasi, berarti batal demi hukum” jawab Pak Syahroni Tua. Diulangi lagi “Kalau perjanjian ini tidak terpenuhi, berarti batal perjanjian ini” perjanjian tersebut batal dan cacat hukum.” Sambut Syahroni dalam nada keras.
Ironisnya sebagai wakil rakyat yang duduk di singgahsana seakan tidak komit dengan perkataanya dan sepertinya Syahroni Tua tidak layak jadi wakil rakyat, karena bicaranya suka ngelantur terkesan tidak komit dalam satu kata saja, sebentar dikatakan saya tak ada di situ, saya tak ada kenal sama kades ini dan tidak pernah jumpa, “Saya katakan saya tak pernah hadir di Notaris itu, dan tak kenal dengan kades ini bahkan saya tak pernah jumpa dengan mereka (red), cobalah tanyakan ke Pak Kades ini apakah saya pernah jumpa dengan pak Kades ?, Saya tak pernah jumpa.” Tuturnya.
Sementara ditempat yang berbeda Kepala Desa dapat informasi dari Notaris Syahroni Khaerani lewat telepon genggamnya mengatakan bahwa Syahroni Tua hadir di Notaris, sementara Syahroni dengan tegas mengatakan bahwa dia tidak hadir dan tidak jumpa di Notaris tersebut.
Ketua Umum Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Suriani Siboro didampingi jajaran Kabid-kabid DPP SPI dengan tegas mengatakan dan mengulangi perkataan Syahroni Tua minta ketegasannya apakah benar Sahroni Tua ikut Konspirasi dalam persekongkolan isi dari Akta Notaris yang sangat merugikan masyarakat ini, dengan rada marah dan gugub seakan terbongkar kedoknya, sementara dia wakil rakyat DPRD Riau, Syahroni Tua pun membentak Tim, ” Itu bukan urusan saya, itu urusan TDE”. Lanjutnya,
“Ya sudah beri saya waktu biar kita selesaikan secara kekeluargaan kita adakan pertemuan hari Senin depan 6 Februari 2023 jam 09.00 WIB terkait hal ini.” tutupnya.
Itupun karena di tegaskan Ketua praksi Demokrat supaya di selesaikan oleh Syahroni dengan pihak terkait, “Pak Sahroni, saya perintahkan supaya selesaikan secara kekeluargaan, apa bila tidak selesai secara kekeluargaan, masyarakat silahkan jumpai saya.” Ujar Kelmi dengan tegas.
Rilis Resmi DPP SPI
Discussion about this post