BORGOLNEWS COM – INHIL – Diketahui bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 yang lalu. Dan ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Riau Resor Indragiri Hilir Sektor Kemuning, Jl. Lintas Timur Km. 293 Selensen pada 12 Februari 2020 yang lalu.
Dimana pelaporan tersebut tertulis sangat jelas bahwa isinya adalah menghadap Kapolsek Kemuning KOMPOL BEN HARDI, SH untuk dilakukan interogasi sehubungan dengan:
a. Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap saudara SADA AREHTA TARIGAN dan saudara REHMAHELMA TARIGAN yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekira jam 14.17 wib, di Dusun Semaram Desa Sekayan Kec. Kemuning Kab. Inhil Riau, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP.
b. Perkara Tindak Pidana Pengrusakan yang dilakukan secara bersama – sama terhadap rumah milik saudari REHULINA Boru GINTING yang diduga dlakukan oleh tersangka dalam Lidik yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekira jam 16.00 wib di Dusun Semaram Kec. Kemuning Kab. Inhil Riau, dan dilaporkan pada hari Minggu tanggal 23 April 2017, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP.
Untuk menggali informasi yang lebih jelas tim media langsung mengkonfirmasi ke pihak Polsek Kemuning, Kabupaten Inhil melalu pesa WhatsApp
“Sudah selesai pak,” tulis Kapolsek Kemuning, Kompol, Teguh Wiyono melalui Kanit Reskrim AKP Abu Tani singkat, Rabu (10/1/24).
Setelah memperoleh informasi tersebut tim media kembali lanjutkan pertanyaan terkait bukti penyelesaian kasus pengeroyokan tersebut.
“Mohon maaf pak Sy tdk ada wewenang utk menyampaikan pak makasih,” jawabannya Abu Tani singkat.
Ditempat terpisah,
Kantor Kuasa hukum Benni Pransisco Butar Butar,SH yang ditujukan oleh korban sebagai pendamping hukum mengatakan bawah kasus pengeroyokan tersebut diduga tidak selesai dan tidak diproses lebih lanjut.
“Terkait dengan persoalan klien kami yang mengalami pengeroyokan pada 12 April 2017 yang lalu, setelah di cek di Polres Inhil ternyata tidak selesai dan hanya sampai pada tingkat pelaporan saja serta tidak dilakukan penyidikan,” kata tim kuasa hukum B. Francisco Butar Butar.
Lebih lanjut kuasa hukum, B. Francisco Butar Butar, melanjutkan bahwa dengan adanya temuan ini pihaknya akan menindaklanjuti kembali agar kasus tersebut dapat terselesaikan dan berharap pihak kepolisian melakukan dengan profesional.
“Melihat kasus klien kami ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan kembali memprosesnya dan mencari penyebab kenapa tidak di proses. Untuk itu besar harapan kami pihak Kepolisian harus benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat serta penegak hukum,” tegasnya.
Informasi yang beredar di tenga masyarakat, keseluruhan masyarakat dusun Semarem ,Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning geram….!!! melihat perlakuan Gindo Naibaho, menyuru atau menggaji hampir ratusan preman untuk menganiaya, mengeroyok, membakar rumah masyarakat , tragedi yang tidak bisa dilupakan dan akan menjadi sejarah bagi kami, dan kami sangat mengharapkan kehadiran Gindo di Semaram untuk mempertanggung jawabkan kelakuan biadabnya terhadap kami secara Hukum dan secara moral, ucap masyarakat ramai. (Mus)
Discussion about this post