BORGOLNEWS.COM,PEKANBARU/RIAUProses penyidikan kasus penganiayaan pembacokan yang di laporkan oleh PR (40) seorang anggota polisi dari polsek Senapelan Pekanbaru di Polsek Tambang Kabupaten Kampar menjadi sorotan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). 25/10/2021.
Menurut Ir. Yosman Matondang, selaku ketua LCKI Provinsi Riau itu kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Pekanbaru baru-baru ini mengatakan, pihaknya menilai proses penyidikan kasus laporan penganiayaan pembacokan terhadap PR (40) yang dituduhkan dilakukan oleh SS (48), diduga ada “unsur rekayasa”, sehingga perlu dikoreksi dan dipertanyakan.
“Dugaan kami sementara adalah, proses hukum terhadap laporan PR ini sangat janggal. Pertama ada saksi lain 2 orang yang sesungguhnya tidak pernah ada di tempat kejadian (TKP). Saksi sesungguhnya hanya ada satu, yakni Supri, yang mengalami sendiri, melihat sendiri dan menyaksikan sendiri kejadian perkelahian antara PR dan SS,” sebut Yosman.
Menurut Yosman, dirinya lebih meyakini kesaksian Supri, satu-satunya saksi hidup yang ada di lokasi, dan turut melarai peristiwa perkelahian, dan melihat langsung semau kejadian, bahwa tidak pernah ada pembacokan atau mengayunkan parang sebanyak 7 kali kepada PR sebagaimana diberitakan oleh Info Kampar di akun Facebook baru-baru ini, dan tidak ada orang lain di lokasi selain 4 orang, yakni SS (tersangka), PR (pelapor) dan anak pelapor yang masih kecil, sehingga menurut saksi Supri, jumlah keseluruhan orang di TKP sebanyak 4 orang.
Ketua Lembaga LCKI, Yosman Matondang pun menggelar konferensi pers untuk memperoleh keterangan langsung dari saksi kunci, Supri, dengan menghadirkan Supri dihadapan insan Pers baru-baru ini di Pekanbaru. Atas pertanyaan awak media, Supri dengan tegas dan jelas menyampaikan bahwa tidak ada orang lain di lokasi kecuali berjumlah 4 orang, kemudian Supri juga dengan tegas mengatakan kepada awak Media, bahwa dirinya samasekali tidak melihat ada pembacokan atau mengayunkan parang 7 kali kepada PR.
“Demi Allah SWT, saya sebagai seorang muslim, dan tidak ada kepentingan apapun dalam persoalan ini mengatakan apa yang diberitakan di indo kampar itu semua tidak masuk akal dan itu bohong. Yang saya lihat adalah SS memegang parang dan PR memegang senjata Laras panjang, dan ada perkelahian antara SS dan PR. Karena saya kenal dengan SS, saya langsung hampiri dan berusaha melarai perkelahian agar tidak terjadi korban, dan saya berada diantara keduanya, sehingga tidak terjadi saling serang,” urai Supri, Sabtu, 23/10/2021.
Yosman Matondang, selaku lembaga yang mendapat laporan ini dari keluarga SS yang kini sedang ditahan di Polres Kampar, melalui kuasa hukumnya akan segera melakukan upaya hukum terhadap dugaan “kriminalisasi” terhadap SS, karena kabarnya dalam penangkapan SS Kepolisian bertindak secara kejam dan arogan dan tanpa adanya pemanggilan sebelumnya.
“Ya, kami patut menduga dalam proses hukum ini, ada mengarah pada tindakan kriminalisasi, karena ada dugaan saksi palsu, dan dan visum soal pembacokan pun tidak ada sebagai alat bukti, melainkan hanya visum luka kaki yang bukan akibat bacokan, sebagaiamana disampaikan oleh Kabid Humas polres Kampar, Deni kepada awak media,” kata Yosman.
Sebagaimana diketahui atas informasi ini, sejumlah wartawan dari berbagai Media melakukan konfirmasi untuk keberimbangan Berita, yakni kepada Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Melvin Sinaga dan kepada Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, yang disampaikan oleh Kabid Humas Polres Kampar, Deni, bahwa tidak ada visum pembacokan, namun ada luka di kaki PR (pelapor).
“Polisi tidak ada merekayasa kejadian atau saksi2, penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sudah dilakukan gelar perkaranya. mungkin bisa juga konfirmasi ke Kapolsek. Memang korban tidak luka kena bacokan karena dia mengelak, tapi setelah itu dia meninju kepala korban sebanyak 2 kali hingga ia terjatuh. begitu kronologi kejadian yang disampaikan,” tulis kasubag Humas Polres Kampar, Deni.(red)
(TIM)
Discussion about this post