BORGOLNEWS.COM, JAKARTA – Sakti Manurung adalah seorang Advokat atau biasa disebut sebagai Pengacara, yang saat ini berkantor di wilayah Jakarta, dan telah memiliki berbagai pengalaman dalam menangani permasalahan hukum yang terjadi di berbagai kalangan masyarakat.
Pengacara yang akrab di sapa Sakti ini, memberikan keterangan pada beberapa awak media serta masyarakat mengenai masalah-masalah hukum yang seolah tiada akhir di masyarakat.
“Saya sangat miris dan geram bilamana sampai sekarang masih melihat ada ketidakadilan yang terjadi di masyarakat, terlebih lagi jika ada masyarakat yang menjadi korban dan/atau memiliki permasalahan hukum akibat dari perbuatan oknum-oknum Instansi atau penegak hukum”, ujar Sakti.
Karena ketekunan dan pengetahuannya, Sakti sangat piawai menangani masalah hukum seperti sengketa bisnis, sengketa keluarga, sengketa tanah, perkara Pidana maupun Perdata, hingga permasalahan hukum lainnya.
“Permasalahan hukum itu beragam, dan beragam pula cara penanganannya yang saya lakukan. Penyelesaian masalah hukum tidak selalu harus diselesaikan melalui Pengadilan, melainkan ada cara-cara penanganan perkara yang saya lakukan sebelum masuk pada proses Pengadilan” tambah Sakti pada saat memberi keteranganya dikantor Advokat Jakarta Rabu 23/02/2022.
Lelaki berdarah batak ini tidak pernah gentar untuk melawan ketidakadilan. Karena menurut Sakti, Advokat sebagai salah satu dalam empat pilar penegak hukum, yang memiliki kedudukan sama dengan Polisi, Jaksa, dan Hakim. Oleh karena itu, jika salah satu pilar patah maka hukum sudah tidak bisa berdiri tegak.
Untuk kepentingan masyarakat yang memiliki permasalahan hukum, pihaknya membuka posko pengaduan di nomor telepon/washap 0813-1961-3533 silahkan Hub Kontak saya segera.
Sakti menyarankan agar masyarakat tidak ragu untuk melakukan upaya hukum, baik itu permasalahan Pidana maupun Perdata.
“Saya akan bantu berikan konsultasi tanpa dipungut biaya, demi kebenaran dan tegaknya keadilan”. Tandas Sakti di akhir katanya.(red)
Sumber Avokat Sakti
Discussion about this post