BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Kejaksaan negeri Pasangkayu telah berhasil menangkap terpidana kasus korupsi pembobolan bank Sulselbar Cabang pasangkayu pada tahun 2006/2007, tersangka kasus korupsi untuk memberikan pasilitas pemberian kredit berbentuk untuk modal kerja melalui Bank daerah BPD kabupaten pasangkayu, provinsi sulawesi barat, (Sul-Bar) 19,07,2020.
Pelaku tindak pidana kasus korupsi 41 milyar telah di tangkap di kediamannya didesa sarudu, kecamatan sarudu pada tanggal 18 sabtu malam pukul 21,30 dini hari, ABD Makmur M, BS ,penangkapan yang di lakukan di bawah koodinasi dengan kasi intel kejari mamuju Kodi Faksi bersama stafnya Renai Anggara ,dan kejari pasangkayu juga koordinasi pihak polsek sarudu untuk melakukan pengawalan mengamankan terangka terpidana kasus korupsi 41 milyar.
Kejari pasangkayu Imam Makmur Saragih Sidabutar SH, MH, didampingi kasi intel kejari pasangkayu Fauzi SH pada saat menggelar konpenspers di kantornya terkait penangkapan tersangkah kasus korupsi pembobolan bank BPD Cabang pasangkayu tahun 2006/2007 beberapa tahun lalu, kejari pasangkayu mengatakan bahwa tersangka akan langsung dibawah kejaksaan negeri mamuju malam ini, karena kejari mamuju sebagai Eksekutor dalam penanganan perkara,”ujar Imam.
Kasi intel kejari pasangkayu Fauzi juga menjelaskan bahwa setelah mendapatkan surat dari kejari mamuju pada tahun 2020 untuk melakukan penangkapan tersangka kasus korupsi ABD Makmur M, BS saat ia menjabat sebagai debitur untuk membuat ferposal ini,adalah di duga piktip di Bank Sulselbar cabang pasangkayu pada tahun 2006/2007,kasi intel kejari pasangkayu menambahkan bahwa kita mendapatkan surat keputusan inkrah tahun 2012/2013 lalu,”ucap Fausi.
LanjutNya, Diduga Terpidana kasus korupsi dijerak pasal 203 dan acaman 4 tahun penjarah dan denda 300 juta rupiah masa tahanan dikurang enam bulan.Tuntasnya
Discussion about this post