BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Pasir Pangaraian- Dengan alasan Covid-19, puluhan massa aksi Solidaritas Jurnalis Rokan Hulu Bersatu (JRHB), Senin (28/6/2021), dibatalkan, sehingga pihak Polres Rokan Hulu (Rohul) menerima pengunjuk rasa dengan audience, di Aula Tibrata Mapolres Rohul.
Dalam kesempatan tersebut, bertindak sebagai Koordinator Aksi, Rian Alfian
Koordinator lapangan, Panigoran Dasopang, hadir, Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) dan lainnya.
Kedatangan Wartawan yang tergabung JRHB disambut Waka Polres Rohul Kompol Adi Prabowo SH, SIK MH, Kasat Intel Polres Rohul AKP Edi Sutomo, SH Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap, Personil Intel dan lainnya.
Dalam audiensi itu, Koordinator Aksi, Rian Alfian menyatakan sehubungan dengan 5erungkapnya tragedi pembunuhan wartawan di Simalungun yaitu Mara Salim Harahap, hingga menyebabkan meninggal dunia, dalam saktu singkat Polri telah berhasil menangkap 3 Orang diduga Pelaku pembunuhan.
“Pintu inilah yang membuat Kami dari Jurnalis Rohul Bersatu merasa bersyukur dan memberikan apresiasi terhadap Kinerja Polri yang bekerja secara cepat, kami berharap agar kasus – kasus kriminal terhadap Jurnalis lainnya dapat segera diselesaikan, sehingga tidak terjadi lagi kekerasan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” urainya.
“Kami meminta kepada Polri semua para pelaku baik Sipil maupun Aparat, dilakukan secara terang benderang, terbuka dalam proses Hukumnya karna Kami para Jurnalis, sangat prihatin dengan kejadian tersebut,” tuturnya
Dalam hal ini JRHB meminta Kapolri dan segenap jajaranya (Kapolda Sumut) untuk menuntaskan kasus meninggalnya Wartawan Mara salem Harahap dan menghukum Otak pelaku atau dalang intelektual atas terjadinya kasus Pembunuhan tersebut.
Termasuk meminta Dewan Pers mengawal Kasus tersebut hingga tuntas, karena para eksekutor sangat sadis. “Kami para delegator meminta jaminan kepada aparat kepolisian agar kasus yang terjadi di Sumatera Utara, tidak terjadi di Rohul maupun kota lainnya di Indonesia,” tuturnya
Pada audensi ini JRHB menyatakan sikap :
1. Jurnalis Rokan Hulu Bersatu melawan Pelaku kriminalisasi
2. Kami wartawan merasa berduka Kebebasan pers terancam, bagi kami, tindakan keji kepada Marsal merupakan bagian dari teror terhadap kemerdekaan pers.
3. Untuk itu kami dari Insan Pers akan Melawan Kriminalisasi dan mendesak Polri, dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk menghukum berat Pelaku kasus pembunuhan Marsal Harahap
Dengan mengungkap motif dan dugaan adanya aktor intelektual yang menjadi dalang pada peristiwa penembakan Marsal pada 18 Juni 2021.
4. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
5. Meminta Polda Sumut, untuk melanjutkan proses penyelidikan atas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayah Hukum Sumatra utara
6. Jika tidak Maka akan menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
7. Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
8. Meminta Poldasu untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap
9. Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.
Menanggapi pertanyaan sikap puluhan Wartawan yang tergabung dalam JRHB itu, Wakapolres Kompol Adi Prabowo SH, SIK MH, meminta seluruh Jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja Jurnalistik.
“Kita juga komitmen untuk menciptakan dan merupakan tanggungjawab kita terhadap Harkamtibmas, jika ada teman-teman yang merasa mengancam agar segera menghubungi pihak Kepolisian,” lanjutnya.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada para wartawan yang menyampaikan apresiasi kepada Polri, kitapun berharap tercipta komunikasi yang baik,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo SH menyampaikan, ucapan terimakasih kepada para jurnalis yang memahami kondisi Rohul saat ini yang masih dilanda Covid 19.
“Memang benar menyampaikan pendapat di muka umum itu dilindungi undang-undang, tapi dengan kondisi bencana Covid 19 saat ini, sungguh sangat membahayakan,” ujarnya.
“Jadi dalam bencana itu, keselamatan itu merupakan hukum yang paling tertinggi, karena kita tidak tahu, mana tahu ada yang positif, jadi ada kemungkinan bisa tertular,” tutup AKP Edi Sutomo SH.
Setelah itu, Koordinator Aksi menyerahkan berupa apresiasi kepada Polri yang telah berhasil menangkap melalui Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH dan Wakapolres Kompol Adi Prabowo SH SIK MH.
Selanjutnya, terlihat audinece Wartawan yang tergabung dalam JRHB penyampaian aspirasi berjalan dengan baik, kegiatan pun di akhiri Poto bersama. (Tim)
Discussion about this post