BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Ratusan kayu balok tim berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis yang berasal dari Sugai Musuh, Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan itu sendiri dilakukan pada Kamis tanggal 17 September 2020 sekira jam 09.00 WIB, itupun setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Lama, Sungai Musuh, Desa Parit I Api-api, Kecamatan Bandar Laksmana, Bengkalis terdapat kegiatan angkutan kayu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, menyampaikan dalam Pres Rilis, di Kantor polres Bengkalis, Rabu (23/09/20), usai mendapatkan laporan tersebut Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis dibantu Polsek Bukit Batu mendatangi TKP. Setibanya di TKP, melihat bahwa memang benar adanya kegiatan memuat kayu, kemudian tim melakukan pengamanan BB dan tersangka.
“Dari hasil Penyelidikan di TKP pemilik kapal an. Z dan pemesan/pengangkut kayu H, bahwa kayu tersebut didapatkan dari hutan adat ulayat di desa Sukajadi Bukit Batu, yang rencananya akan dibawa ke Batam-Kepri dengan menggunakan dokumen Nota Angkutan,”ungkap Kapolres Bengkalis
Lanjutnya, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, tim menelusuri asal-usul kayu tersebut dan melakukan pengambilan titik kordinat diareal TKP penebangan kayu dan setelah di overlay bahwa kayu yang diambil berada di dalam kawasan hutan yaitu Hutan Produksi Yang dapat di Konversi (HPK) Hutan Produksi.
“Yang dapat dikonfersi seharusnya dokumen yang digunakan adalah Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang,” terangnya lagi.
Selanjutnya terhadap barang bukti berupa kayu, kapal serta dokumen-dokumen atau surat- surat lainnya diamankan oleh pihak Sat Reskrim Polres Bengkalis.
“Sedangkan terhadap Ujang, Z,dan H di bawa ke Kantor Kepolisian guna dimintai keterangan dan pengusutan lebih lanjut, ulasnya.
Dari tangan terduga pelaku diamankan 692 batang kayu balak tim, 1 unit KM, NUR FAUZIGT-34 NO 1340/PPE dan 1 unit bundel dokumen kapal.
“Diduga modus operandi yang dilakukan dengan pengangkutan Kayu tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK),” katanya.
Atas perbuatannnya ke 3 pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf a, b Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun.(del)
Discussion about this post