BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Polres Bengkalis gelar pres rilis terkait tindak pidana kejahatan perdagangan orang, di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis kabupaten Bengkalis Riau, Kamis 24 Januari 2022.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko S.I.K menyampaikan bahwa ini kali pertama saya memimpin pengungkapan tindak pidana kejahatan penyeludupan TKI dengan 4 tersangka yaitu ZI alias Cam (30), RR (33), KH (43) dan DV. Keempat pelaku ini merupakan warga di Kepulauan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
“Pada Jumat 14 Januari 2022 laku, tepatnya di pelabuhan Dusun pangkalan buah Desa Sungai Cingam, Sungai Selat Morong, speed boat dengan 2 unit mesin 60 PK dan 40 PK membawa 18 orang PMI yang tetdiri dari 14 orang laki-laki 4 perempuan yang dibawa oleh AM (tekong), BR (ABK) dan DV (ABK) mengalami kecelakaan laut dengan menewaskan 3 orang penumpang,” ucap Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, yang di dampingi Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo.
Dijelaskan Kasat lagi, pelaku berangkat dari pelabuhan pangkalan buah dengan tujuan negara Malaysia, namun sekira 30 menit di perjalanan, tepatnya sekira 100 meter setelah tiang Pal Selat Morong, mesin Speedboat mengalami kerusakan dan mati, sementara angin sangat kencang dan ombak tinggi, sehigga air laut masuk kedalam speed boat dan akhirnya speed boat tenggelam.
“Sedangkan untuk tekongnya AM hingga saat ini belum ditemukan. Kemudian dari pengakuan penumpang bahwa, untuk ongkos perorang itu sebesar Rp5 Juta. Dan uang tersebut di berikan kepada Cam yang merupakan orang pangkalan buah desa cingam,”ungkapnya.
Diutarakan Kasatres lagi, bahwa ZI alias Cam, merupakan agen yang menampung 6 orang TKI, sebelum speed boat mereka tenggelam, dan diketahui keberadaannya sedang berada dirumah orang tuanya di Jalan Pangkalan Buah.
Kemudian tim gabungan menyepakati melakukan penggerebekan pada pukul 22.30 wib. Dalam penggerebekan dilakukan terhadap tersangka ZI alias Icam, tersangka berusaha melarikan diri ke arah kebun sawit dibelakang rumah, dan akhirnya berhasil ditangkap.
Tak sampai disitu, kemudian pihak kepolisian kembali berhasil meringksu RR (32) dan KH (43). Kedua pelaku ini yaitu RR merupakan sebagai penampung dua orang TKI dirumahnya dan KH alias Jang Bulah merupakan orang suruhan atas nama Ismail alias Mail untuk mengatur keberangkatan PMI ke Malaysia.
“Saat dalam melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi dimana tempat persembunyian kedua pelaku ini dan berhasil menangkapnya, sedangkan untuk tersangka RR menyerahkan diri,”ujarnya lagi.
“Untuk pelaku Ismail alias Mail saat ini sudah ditangkap Ditnarkoba Polda Riau dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 80 kilogram,”terangnya.
Tndak pidana dalam perkara ini adalah undang-undang TPPO dengan Keimigrasian dan 359 KUHP yang ancaman hukumannya itu dia punya ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun demikian.(Del)
Discussion about this post