BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU –
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu menangkap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online jenis Togel didua tempat pertama diwilayah Hukum Polsek Sarudu desa Bulu mario dan diwilayah Hukum polsek Bambalamotu Sarjo desa Letawa.
Kronologis penangkapan
Sat Reskrim Polres Pasangkayu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi perjudian jenis (TOGEL) yang terjadi di wilayah hukum POLRES Pasangkayu tepatnya di Kel.Letawa Kec.Sarjo Kab.Pasangkayu.
Identitas Yang diamankan:
Nama : NAJAMUDDIN
T.Tgl lahir : Majene, 01-07-1986
Jenis Kelamin : Laki -laki
Pekerjaan : Petani
Agama : Islam
Status :Kawin
Alamat : Desa.Letawa Kec. Sarjo Kab. Pasangkayu.
BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN
– 1 (Satu) Unit HP Merek OPPO
– 1 (Satu) Unit HP Merek SAMSUNG
– 1 (Satu) Buah Tas Warna Hitam
– 1 (Satu) Buku Rekapan
– Uang Tunai Sebanyak Rp. 389.000
Berdasarkan informasi tersebut UNIT RESMOB SAT RESKRIM Polres Pasangkayu lansung menuju rumah tempat perjudian jenis (TOGEL) tersebut di Kel.Letawa Kec.Sarjo Kab.Pasangkayu.
Setelah sampai rumah pelaku, UNIT RESMOB SAT RESKRIM Polres Pasangkayu lansung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku serta mengamankan barang bukti yang terkait dengan judi jenis (TOGEL). Selanjutnya UNIT RESMOB SAT RESKRIM Polres Pasangkayu melakukan introgasi awal terhadap pelaku.
Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan tindak tindak pidana judi jenis(TOGEL) yang terjadi di wilayah hukum POLRES Pasangkayu.
Dari keterangan tersebut selanjutnya UNIT RESMOB SAT RESKRIM Polres Pasangkayu membawa pelaku ke POLRES Pasangkayu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditempat yang berbeda di wilayah hukum Polsek Sarudu desa Bulu Mario diamankan salah satu Pelaku tindak pidana judi online. Identitas Tersangka: Nama : TIONO
TTL : POLMAN / 23 Februari 1982
Agama : Islam Pekerjaan : Buru Sawit Suku : Jawa Kebangsaan : Indonesia Status : Menikah
Alamat : Desa.Bulu Mario Kec. Sarudu Kab.Pasangkayu
NIK : 7601042302820003
Identitas Orang yang diamankan Nama : SUARDI HAMSAH
TTL : Polman, 54 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaaan : Petani
Alamat : Lr.7 Desa.Bulu Mario Kec.Sarudu Kab.Pasangkayu
Dari keterangan SUARDI Bahwa Benar telah melakukan tindak pidana Judi Online Jenis ( Togel ) memasang untuk pasaran Taiwan Tgl 20 oktober 2021 dan benar membeli nomor dari Lk.Tiyono dan sudah ke tiga kalinya dengan jumlah pasangan Rp.20.000 ( Dua Puluh Ribu Rupiah )
Nama : NAHRAWI
TTL : Gersik, 23 Desember 1981
Agama : Islam Pekerjaaan : Supir
Alamat : SP1 Desa. Bulu Mario Kec.Sarudu Kab. Pasangkayu
Dari keterangan .Nahrawi Bahwa Benar telah melakukan tindak pidana Judi Online Jenis ( Togel ) kemudian memasang untuk pasaran Taiwan Tgl 20 oktober 2021 dan benar membeli nomor dari Lk.Tiyono dan kesekian kalinya dengan jumlah pasangan Rp.25.000 ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah )
Nama : MARHAIN TTL : NTB 41 Tahun Agama : Islam
Pekerjaaan : Petani
Alamat : Desa. Bulu Mario Kec.Sarudu Kab. Pasangkayu
Dari keterangan Marhain Bahwa Benar telah melakukan tindak pidana Judi Online Jenis ( Togel ) kemudian memasang untuk pasaran Taiwan Tgl 20 oktober 2021 dan benar membeli nomor dari Lk.Tiyono dan kesekian kalinya tiap dapat mimpi dengan jumlah pasangan Rp.10.000 ( Sepuluh Ribu Rupiah )
Saksi Nama : Muklis Alis Bapak Peri Bin AliUmur : 49 Tahun
Suku : mandar Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Panca wisma Desa Bulumario Kec.Sarudu Kab Pasangkayu
Dari keterangan benar terjadi perjudian jenis Togel online dan melihat lansung penjualan dan perekapan di TKP
Barang bukti yang diamankan:
– 1 ( satu ) Buah set Poster SIO
– Uang tunai sebanyak Rp.170.000
– kertas catatan
– 1 ( Satu ) Unit Handphone merek Oppo warna hitam
– 1 ( satu ) unit Hp merek Nokia
– 1 set buku Rekapan
– Bukti screnshoot Akun
Kronologis penangkapan:
Pada hari Minggu tanggal Rabu tgl 20 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WITA Tim mendapat informasi bahwa telah terjaadi tindak pidana Perjudian Online jenis Togel yang terjadi di desa. Bulu Mario Kec.Sarudu Kab.Pasangkayu kemudian Tim mendatangi TKP tersebut dan mendapati beberapaa masyaarakat yang sedang melakuakn tindak pidana perjudian online ( Togel kemudian dilakukaan introgasi dan dibenarkan oleh Tioni selaku Bandar atau pemilik akum sehingga Tim mengamankan pelaku ( BANDAR TOGEL ONLINE ) dan barang bukti dibawa ke Ruang sat Reskrim Polres pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi, Dengan cara Log in di interner dengan situs TOTOBET kemudian dimasukan nomor yang telah dibeli dan direkap setelah itu dikirim ke akun tersebut dan mendapat omset sebanyak Rp.100.000 per 1 kali log in dan juga mengisi saldo untuk pasangan.
Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan dipolres Pasangkayu.
Discussion about this post