BORGOLNEWS COM – PASANGKAYU – Press Release Tentang kasus pengelapan dan penipuan 8 LP yang masuk ke polres pasangkayu di tangani langsung Sat Reskrim Polres Pasangkayu dengan kerugian Sebesar Rp. 6.400.350.000 bertempat lapangan Corona Mako Polres Pasangkayu. 06/07/20.
Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian
Dalam Press Release Mengatakan bahwa pelaku aksi pengalapan dan penipuan adapun identitas tersangka inisial N perempuan pekerjaan ibu rumah tangga dan inisial A laki – laki umur 44 tahun pekerjaan Swasta mereka pasangan Suami Istri (Pasutri) berdomosili di kabupaten Pasangkayu.
Lanjutnya,Kronologis kejahatan yang dilakukan sejak tahun 2017 kedua pasangan suami istri ini,mengajak berapa orang korban untuk bisnis kerjasama penjualan Beras dan ayam dengan kosenkuensi perhitungan bisnisnya akan memberi keuntungan 10 dan 15 persen dari modal yang ada,dengan modus kedua tersangka ini bahwa mereka melakukan kerjasama untuk kebutuhan beras dan ayam tersebut pada salah satu perusahan besar di pasangkayu.
AKBP Leo Mengatakan Dan dari hasil keuntungan oleh kedua tersangka ini memberikan membagikan sesuai kesepakatan 10 sampai 15 persen keuntungan kepada korban, sehingga korban percaya dengan modus ke dua tersangka ini,sehingga tersangka meminta modal lagi kepada para korban dan di percaya, terus di berikan modal cara mengikatnya supaya korban percaya di berikan free 10 sampai 15 persen.dari asil tersebut tersangka mempunyai periasan emas, 3 unit kendaraan roda empat dan 25 barang bukti yang lainnya hasil pengelapan dan penipuan.
Lanjutnya, Tidak pidana ini ada 8 LP korban yang melapokan kepada 2 tersangka kasus pengelapan dan penipuan yang ditangani Sat reskrim pasangkayu Pasal yang di sangkahkan 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yunto pasal 55 ayat 1 KUHP dan yunto pasal 64 pasal 1 KUHP dimana dengan ancanan hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.
Discussion about this post