BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU- SATGAS BLBI menyita salah satu aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Kawasan Industri Mandala Putra bernilai Rp 600 miliar, Jumat (5/11).
Kawasan tersebut berada di Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Aset tanah seluas 124 hektar tersebut disita Satgas BLBI lantaran PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,612 triliun.
“Terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang),” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Ada empat bidang tanah yang disita di Karawang. Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Berdasarkan catatan kumparan, Kawasan Industri Mandala Putra sebelumnya disiapkan untuk memproduksi mobil Timor Putra Nasional.
Pada masa Orde Baru, kawasan itu mendapat dispensasi pajak dari pemerintah.
Pada 2019, kawasan tersebut diketahui menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai miliaran rupiah ke Pemerintah Kabupaten Karawang.
Total piutang pajak tersebut mencapai Rp 525 miliar.
Meski menunggak pajak besar, Tommy Soeharto tetap melakukan berbagai pembangunan di sana.
Seperti membangun Pasar Induk Modern Berkarya pada 2020 dan Kawasan Parkir Truck Terpadu Mandala Pratama Permai yang masih dalam proses pembangunan. (red)
Sumber: nkripost.com
Discussion about this post