BORGOLNEWS.COM BENGKALIS– Satu orang tersangka pembakaran lahan dan hutan (Karhutla)di wilayah kecamatan Bantan, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis.
Didalam perkara tersebut, Tim Unit II Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan satu orang pria sebagai tersangka dan beberapa Barang Bukti (BB) dilokasi tempat terjadinya Karhutla.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala saat dikonfirmasi menyebutkan Tersangka yang diamankan oleh Tim Unit II tersebut yaitu berinisial MA (44).
“Tersangka MA berhasil diamankan oleh Tim Unit II Satreskrim Polres Bengkalis Pada hari Minggu 9 Febuari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, di Jl.Sepakat RT.003/RW.006 Dusun Sei.Buyung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis,” kata AKP Gian Wiatma Jonimandala via Whatsapp kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025.
Lanjutnya, Pada saat penangkapan Tersangka MA tersebut Tim Unit II Satreskrim Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan BB yaitu berupa 1 Unit Cangkul dan 1 Unit Kayu Bekas Terbakar yang ditemukan dilokasi terjadinya Karhutla.
“Awalnya Tim Unit II Satreskrim Polres Bengkalis mendapatkan Informasi di Lapangan bahwa ada seorang laki laki berinisial MA melakukan pembakaran bekas Imasan atau sampah kering di lahan saudara Iskandar dan kemudian Api membesar dan membakar lahan lain nya hingga menyebabkan kebakaran lebih ± 1,5 HA,” ucapnya.
Dengan kejadian tersebut, diutarakan Mantan Kapolsek Aertembaga Pores Bitung ini, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis membawa Tersangka MA ke kantor Polres Bengkalis untuk di periksa lebih lanjut.
“Tersangka MA juga dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang – undang Negara Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana,” tuturnya
Discussion about this post