BORGOLNEWS COM – BENGKALIS – AS (37), warga Kelurahan Air Jamban dan AHH (42), warga Desa Boncah Mahang, Kecamatan Mandau, Bengkalis tak berkutik ketika diamankan Tim Satreskrim Polres Bengkalis, Ahad (14/7/24).
Mereka diduga pelaku tindak pidana pencurian dan penadah pipa besi milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Area Borowpit Laban, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Selain kedua tersangka petugas juga mengamankan barang bukti antara lain, 4 pipa besi ukuran 32 inchi, 13 pipa besi lainnya, 10 potongan pipa besi, dan satu unit mobil.
“Tersangka AS diamankan setelah dilakukan penyelidikan. Ketika diinterogasi mengakui telah melakukan pencurian besi pipa sebanyak dua kali. Kemudian dijual ke tersangka AHH seharga Rp1,7 juta lebih. Tersangka juga mengakui membeli besi hasil curian dari tersangka AS,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, SIK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/7/24).
Akibat dari aksi pencurian ini, PT. PHR mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 362 dan Pasal 480 KUHPidana. (Red)
Discussion about this post