BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Satreskrim Polres Bengkalis melakukan press release terkait pencurian sepeda motor di 3 tempat kejadian perkara (TKP) berinisial SA (23) warga Jalan Antara Gang Abdul Hamid Desa Wonosari, kecamatan Bengkalis, kabupaten Bengkalis, Rabu (09/06/21).
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K, menyampaikan bahwa usai pelaku berhasil melakukan pencurian, kemudian, pelaku menukarkan sepeda motor curiannya dengan beberapa orang korban. Disamping itu, pelaku juga mengiklankan sepeda motor curian itu di Medsos.
“Adapun modus dari tersangka melakukan pencurian ini pada malam hari dengan target sepeda motor yang tidak dikunci stang dan kemudian menggunakan alat berupa gunting besi yang masih dalam pencarian,” terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, yang di dampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi.
Dikatakan Kapolres lagi, saat melakukan aksinya gunting tersebut digunakan untuk membobol kunci kontak. Kemudian, pelaku menyambung kabel kunci kontak yang berada di samping sepeda motor dan menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya membawa kabur motor tersebut.
“Setelah berhasil mencuri sepeda motor pelaku menukar dengan sepeda motor hasil curian ke wilayah diluar kabupaten Bengkalis. Salah satunya ke wilayah ujung Tanjung Kabupaten Rohil dan sepeda tukarannya itu dijual di media sosial,”ucapnya.
Adapun TKP yang pertama itu pada Jumat 7 Agustus 2020, selanjutnya Minggu 9 Mei 2002 di Jalan Tandun RT 04 RW 3 Kelurahan Bengkalis kota. Dan pada TKP ketiga pada 10 Desember 2020 di jalan Soebrantas Gang Rojali Wonosari Kecamatan Bengkalis.
“Barang bukti yang kita dapatkan berupa 4 unit sepeda motor tampa dilengkapi surat. Tersangka ditangkap pada Kamis 3 Juni 2021 saat itu, tersangka sedang jual beli sepeda motor hasil curian di Jalan Antara tepatnya di Masjid Nurul Qurba setelah tim melakukan Lidik. SA juga mengakui ada 3 TKP saat melakukan pencurian,”ungkapnya lagi.
Tersangka juga dikenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan kerugian mencapai Rp17 juta.
Terahir Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar mengunci setang kendaraannya apa bila meninggalkan nya.(del)
Discussion about this post