BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Satres Narkoba Polres Bengkalis mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkoba jenis shabu dengan berat 3,2 gram, di tepi jalan Lintas Duri – Dumai, Duri XIII Kelurahan/Desa Bumbung Kecamatam Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Rabu (11/08/21)
Tersangka itu bernama A alias Peang (40) pekerjaan buruh alamat Jalan lestari Duri XIII warga Desa Bumbung Kecamatam Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K,.M.T melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando menerangkan Kronologis pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba.
“Kita lakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB tim menangkap tersangka ditepi jalan dijalan Lintas duri-Dumai Duri XIII Kelurahan/Desa Bumbung Kecamatan Bathin solapan dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu,” terang IPTU Tony, Jum’at (13/08/21).
Diungkapkan Kasat lagi, dalam operasi itu, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka A mengakui shabu tersebut miliknya dimana tesangka mendapatkan shabu dari seseorang berinisial D di Bathin Solapan, terhadap D telah dilakukan pengejaran namun belum berhasil.
“Barang bukti 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu berat 3.2 gram, 1 (satu) unit Hp merk nokia warna merah dengan no. Sim. 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, uang tunai Rp. 500.000, 1 (satu) buah pipet /sendok shabu,”ungkap Kasat lagi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (del)
Discussion about this post