BORGOLNEWS.COM, TEMBILAHAN – Sebanyak tujuh (7) pasangan bukan suami istri digelandang tim yustisi Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Mereka digrebek saat operasi yustisi Tim gabungan dibeberapa Hotel, wisma dan Kos kostan serta tempat hiburan di wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Sabtu dini hari (10/7/2021).
“Ya, hari ini tim kami mendapati pasangan bukan suami istri sebanyak 7 pasang dalam wisma, hotel dan kost kostan diduga berbuat mesum,” kata Kasatpol PP Inhil Marta Haryadi saat dikonfirmasi.
Ditambahkannya, mereka diamankan lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan bukan pasangan suami istri yang sah. 7 pasang tersebut 5 pasang diantaranya kedapatan di wisma, 1 pasang di hotel dan 1 pasang lainnya di sebuah kost-kosan.
“Selain itu tim juga mendapati orang yang tidak memiliki identitas sebanyak 4 orang, laki laki 2 orang di tempat karaoke dan wisma, 2 perempuan di kostan dan hotel,” jelasnya.
Dalam oprasi yustisi tim dibagi menjadi 4 regu gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri dan unsur terkait lainnya.
“Jadi total keseluruhan yang terjaring di operasi dini hari tadi sebanyak 18 orang,” papar Marta.
Atas kasus itu, pihaknya langsung menggelandang ke 7 pasangan dan orang tanpa identitas tersebut ke kantor Satpol PP Inhil untuk kemudian didata.
“Setiap yang terjaring di BAP satu persatu, diberi sanksi hukuman fisik dan dihubungi keluarganya untuk menjemput ke kantor Satpol PP Inhil. Sampai pukul 06:00 wib semua yang terjaring dijemput oleh pihak keluarganya masing-masing,” tukasnya. (red)
Discussion about this post