BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Salah seorang diduga preman menelepon dan mengancam wartawan Abu Nazar, terkait pemberitaan di media, mengaku namanya Asrizal mengatakan, “Hai Anjing, di mana kau, saya Asrizal,” ujarnya. Oknum ini sengaja menelepon Abu Nazar terkait pemberitaan, di mana salah seorang pegawai honorer Pelalawan menghina pidato Presiden Joko Widodo .
Atas Pemberitaan ini Asrizal menelepon Abu Nazar dan memaki Abu Nazar dengan sebutan anjing. Bahkan mengancam, “Divmana kau, saya di Marpoyan,” kata Asrizal. Atas dasar ancaman ini, Abu Nazar akan melaporkan Asrizal dengan ancaman mengancam wartawan dan menghalangi tugas pers.
elah terjadi dugaan tindak pidana menghina serta mengancam wartawan dalam menjalan tugas, berikut kronologis kejadiannya.
1. Pada hari ini Kamis, 19 Mei 2021 Wartawan Abu Nazar dari Riau Bicara.com/Wartawan Riauone.com/Wartawan Riau Televisi Network.com menulis sebuat berita tentang dugaan Penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, diduga dilakukan Saudara Ardi Amsyar Pegawai Honorer Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Saudara Ardi ini diduga menghina isi Pidato Presiden Jokowidodo saat berkunjung kejalan Tol Pekanbaru Padang tepatnya diKabupaten Kaampar. Beredar VIDIO isi pidato Presiden yang diduga salah penyebutan nama Propinsi Sumatra Barat disebut Propinsi Padang, atas dasar Vidio inilah Wartawan Abu Nazar menulis berita tersebut yang pernytaan Ardi Amsar itu di Grup Ikatan Pemuda Kampar Riau, yang sudah diingatkan agar tidak menghina dan mengolok olok Pidato Presiden yang merupakan Kepala Negara yang harus dihormati.
2. Abu Nazar menulis berita dimedia riaubicara.com yang diterbitkan Riaubicara.com diterbitkan oleh: PT. Riau Satu Media, ( Ardi Amsar Pegawai Bawaslu Pelalawan Cemeeh Pidato Presiden), atas dasar berita ini salah seorang mengaku bernama Azrizal menelpon Abu Nazar dan mengancam serta menyebut Abu Nazar “ Anjing “ menggunakan nomor hp 0812 76 96 116 . Asrizal menelpon serta mengancam dan bahkan mengaku Ardi Amsar Adiknya, dan diduga Azrizal membela kelakuan Ardi Amsar yang telah diduga mencemeeh dan mengolok olok pidato presiden di grup wasyaaf Ikatan Pemuda Kampar Riau
3. Saudara Azrizal didugan melanggar undang-undang Pers no 40 tahun 1999 menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
4. Saudara Azrizal Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
“ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” (rls/abu)
Discussion about this post