BORGOLNEWS.COM, KANDIS/SIAK – Pers adalah pilar ke 4 demokrasi di negara kita ini, untuk itu pemerintah membuat UU ,Nomor 40 tahun 1999 , tentang Pers, juga di dalam menjalankan tugas kewartawanan para insan pers memahami kode etik jurnalistik, bukan main bar bar , dan juga organisasi Pers harus terdaftar di MENHUMKAM.
Untuk itu Dewa Napitupulu sebagai ketua DPD solidaritas pers indonesia(SPI)kab.siak bersama tim media mempertanyakan Fuji Efendi dan J Sitorus , selalu mengakui sebagai ketua dan sekretaris di Persatuan Wartawan Kandis (PWK) ,
Kehadiran kedua oknum yang mengaku PWK ini perlu di pertanyakan legalitas nya , sebab pengakuan Fuji Efendi dan J Sitorus di sebuah media online adalah baru ini bahwa kedua nya sebagai ketua dan sekretaris di PWK.
Sebagai Sosial Control ,kata Dewa, benar benar lah bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik, bukan untuk membuat keresahan, jadilah wartawan yang sejati memahami kode etik jurnalistik.
Pengakuan Fuji Efendi dalam ucapan nya di media online,bahwa kehadiran PWK,di kecamatan Kandis, sangat di senangi masyarakat, sehingga media yang lain iri dan dengki, ujarnya.
Kata Dewa , apa yang di sampaikan Fuji Efendi,bahwa kehadiran PWK di senangi masyarakat dan pemerintah,dan wartawan yang lain iri, dan dengki,Dewa menepis semua omongan Fuji Efendi bohong, kalau benar kenapa sampai di pukuli sampai babak belur,ujar Dewa
Mengenai pengakuan Fuji Efendi bahwa dirinya sudah berdamai pada pak Aliman kepsek SMPN 4,, Kandis, setelah di lakukan konfirmasi , pengakuan Aliman tidak pernah berdamai dengan Fuji Efendi apalagi sampai membuat surat pernyataan,
“Ketua DPD SPI Kab. Siak mempertanyakan mengenai perdamaian dengan pihak sekolah,Setelah dihubungi kepihak sekolah,ternyata tidak ada penyataan perdamaian dengan pihak sekolah,jangan mengaku PWK legalitas perlu dipertanyakan,seperti permintaan kepala sekolah pada penegak hukum agar legalitas PWK ditelusuri,didalam pemberitaan yang terdapat di media Riau terbaru, puji Efendi mengatakan,”sebagai sesama kuli tinta,ucap nya
“Seharusnya saudara Fuji Efendi faham akan kode etik jurnalis,kalau tidak paham apa itu kodek etik jurnalis jangan menggerta ,mengaku ketua PWK yg sudah meresahkan semua pihak – pihak instansi yang ada d Kandis.
Instansi pemerintahan,Pendidikan dan juga sudah sering melakukan pengancaman,agar mendapat kan uang dari berbagai pihak demi kepentingan pribadi nya.dan juga puji selalu mengatas namakan PWK dikenal dikalangan Kandis dan sudah diakui Legalitas nya dan ternyata hanya karya kata,bukan karya nyata.malah seluruh masyarakat Kandis sudah mengetahui sepak terjang nya adalah nol,”alias bohong. “Ucak ketua Dewa.
Jadi kami atas nama DPD SPI (Solidaritas Pers Indonesia) meminta kepada penegak hukum agar memanggil yang nama nya PWK untuk mempertanyakan legalitas nya,siapa siapa saja didalam pengurusan nya,kami mau ingin tau.apakah sudah jelas terdaftar dikesbang pol.
Dan saudara Fuji Efendi ketua PWK mengaku kepada kepsek SMPN 4 Kandis,dan saudara Fuji Efendi mengatakan sudah berdamai,mengenai pengutan uang seragam sekolah tersebut.
Setelah tim DPD SPI Kab.siak mendatangi kepala sekolah,saudara Fuji memaksa untuk membuat surat penyataan damai.ternyata kepala sekolah tidak mau membuat surat pernyataan damai,”ungkap kepsek Aliman SPdi,kepada tim SPI(solidaritas pers Indonesia)
Dewa Napitupulu
Discussion about this post