BORGOLNEWS.COM, INHIL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Afrizal MP menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tahun 2021-2041, Senin (05/07/2021) pagi.
Turut mendapingi Asisiten II Sekdakab Inhil bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs Mukhtar T, Kepala Bappeda TM Syaifullah, Kadis PUPR Umar, serta Kepala OPD terkait lainnya.
Acara yang dipusatkan di Kantor Gubernur Ruang Melati Jl. Jenderal Sudirman Pekanbaru ini dipimpin oleh Aisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Riau Eva Revita, yang juga diikuti oleh Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Bengkalis.
Adapun tujuan penataan ruang RTRW Kabupaten Inhil ini adalah untuk mewujudkan Inhil sebagai sentra unggulan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang didukung oleh sektor Perindustrian dan Jasa dengan memperhatikan kelestarian sumberdaya alam dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Dari hasil pembahasan ada beberapa catatan untuk Kabupaten Inhil yaitu TKPRD Kabupaten Inhil agar tetap beekoordinasi ke TKPRD Provinsi Riau terkait penyempurnaan materi rancangan peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten.
Selanjutnya TKPRD Kabupaten Inhil juga diminta untuk menindaklanjuti saran dan masukan dalam Berita Acara beserta lampirannya dan menyampaikan kembali ke Pemerintah Provinsi Riau melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau selaku Sekretaris TKRPD Provinsi Riau. (Adv)
Discussion about this post