BORGOLNEWS.COM – BENGKALIS/RIAU – Koordinator lapangan (Koorlap) Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM), Romi, meminta penanganan kasus dugaan penyimpangan/penyelewengan dalam pekerjaan pembangunan Duri Islamic Center (DIC), senilai Rp.38.412.636. 000 atau Rp38,4 miliar pada tahun 2019 agar dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan terbuka dan transparan. Pasalnya, kasus sempat menghebohkan publik dan masyarakat umum itu di Kejari Bengkalis, hingga kini terkesan tak ada berita lagi seperti ditelan bumi.
Demikian Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau diminta untuk kembali mengaudit hasil pekerjaan pembangunan DIC yang telah dilaksanakan oleh kontraktor PT. Luxindo Putra Mandiri, dengan nomor kontrak, 01-NK/SP/KPS/PUPR-CK/II/2019, tanggal kontrak 25 Pebruari 2019.
“Kami dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi mendesak agar Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK RI Perwakilan Provinsi Riau untuk mengaudit ulang hasil pekerjaan pembangunan Duri Islamic Center yang diduga kuat pekerjaan itu ada kerugian negara bukan saja hanya saja mencapai sebesar Rp1.864.348.707,62 atau Rp1,8 miliar yang bersumber dana dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019 silam. Namun diduga mencapai kurang lebih Rp3 miliar”, ungkap Koorlap elemen anti korupsi itu, Kamis (28/01/2021) kemaren.
Dijelaskan, dalam kontrak kerja dengan Nomor:01-NK/SP/KPS/PUPR-CK/II/ 2019, tanggal 25 Pebruari 2019, anggaran sebesar Rp38,43 miliar yang ditetapkan pada APBD tahun Anggaran 2019 dengan volume beberapa macam item pekerjaan, seperti proses pelaksanaan kerja perataan pemadatan tanah timbun beserta pengurugan tanah timbun dalam ruas bangunan, pekerjaan pemadatan tanah timbun.
Kemudian, lantai bangunan DIC yang sampai saat ini menurun, miring, terbelah dan rusak berat, karena campuran material semen-pasir saat dikerjakan diduga tidak sesuai dan adanya dugaan peristiwa pengurangan terhadap volume/luas pekerjaan lantai yang menghabiskan biaya anggaran mencapai diatas Rp700 juta.
Selanjutnya lagi, adanya dugaan pelanggaran terhadap volume pekerjaann dalam pembuatan beton bangunan, pemasangan bekisting dan pembesian pada pile cap, sloof, kolom, plat lantai dan pada dinding penahan tanah dalam bangunan.
“Namun, kondisi lantai bangunan DIC termasuk luas keseluruhannya dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau tidak masuk kategori temuan, ini sangat disayangkan dan perlu diusut dan diaudit ulang” kesal Romi.
Menurutnya, sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000, peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana.
“Maka dari itu kami minta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, untuk mengaudit kembali hasil proses pembangunan DIC tersebut dilapangan” desak Romi.
“Demikian Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, yang telah diketahui publik dan masyarakat umum di Provinsi Riau telah membidik kasus dugaan korupsi dalam pembangunan DIC tersebut sejak tahun 2020 lalu, kami (Komunitas Pemberantas Korupsi) mendesak dan meminta agar pihak Kejari Bengkalis maupun Kejati Riau terbuka dan transparan menuntaskan kasus DIC itu demi menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja Korps Adhyaksa” ujar Romi berharap.
Junaidi Ismail, ST, MT selaku PPK dalam pembangunan Duri Islamic Center (DIC) andalan mantan Bupati Amril Mukminin (Terpidana korupsi) di negeri junjungan Kabupaten Bengkalis kepada media di kantornya, Kamis (28/01/2021), mengatakan, “Pembngunan DIC itu tahun 2020 kemaren semuanya sudah selesai 100 persen. Kalaupun ada temuan yang sebesar Rp1,8 miliar, itu sudah dikembalikan oleh rekanan ke kas negara”, ujarnya.
Dijelaskan Junaidi, mengenai masalah lantai bangunan yang saat ini kondisi dilapangan sudah rusak berat, itu akan diperbaiki oleh rekanan dalam waktu dekat. Saya sudah menghubungi Direktur perusahaannya, dan direktur perusahaan itu bersedia memperbaiki itu kembali, jelas Junaidi.
Dikatakan Junaidi, “Saya sudah diperiksa sama orang Kejari tentang masalah tentang DIC itu. Semua keterangan sudah Saya berikan termasuk dokumen yang mereka butuhkan sudah Saya serahkan ke Kejari”, katanya.
Ditambahkan Junaidi, “Pihak penyidik dari Polda Riau pada bulan Desember lalu ada juga datang memeriksa dan meminta keterangan Saya soal pekerjaan lantai DIC itu semua. Semuanya keterangan sudah Saya sampaikan, dan dokumen-dokumen yang diminta semua ke penyidik Polda Riau” terang Junaidi
Diruangan yang sama, Beni Murdani ST selaku PPTK proyek DIC mengaku jika pihaknya telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis dan terakhir penyidik Polda Riau pada bulan Desember 2020 lalu.
“Iya, Saya juga sudah dipanggil dan diperiksa oleh Kejari Bengkalis. Dan terakhir yang memanggil dan memeriksa Saya, dari penyidik Polda Riau pada bulan Desember lalu. Semua keterangan yang diminta mereka sudah Saya sampaikan, dan dokumen yang dibutuhkan mereka pun, sudah diambil baik pihak kejari sini, maupun penyidik Polda Riau yang datang kesini bulan lalu”, singkat Beni Murdani kepada media dengan. (tim)
Discussion about this post