BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Tersangka pembunuhan anak dibawah umur dengan korban Riswandi (14) warga Sungai Batang dengan pelaku berinisial IA alias Nuk (48) warga Jalan Parit Masjid RT002 RW002 Desa Ketamputih Kecamatan Bengkalis.
Selain ditetapkan sebagai tersangka Pembunuhan, tersangka IA alias Nuk juga dikenakan sebagai pelaku tindak pidana narkoba. Hal tersebut setelah dirinya positif mengunakan narkoba melalui tes urine.
Hal tersebut disampaikan AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi saat press release, Jumat (09/07/21)
“Setelah dilakukan pemeriksaan Urine terhadap tersangka IA alias Nuk, berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa IA alias Nuk Positif menggunakan Narkotika, sehingga diserahkan ke Sat Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,”terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.
Dikatakan Kapolres lagi, seiring berjalannya waktu proses penyelidikan terhadap perkara temuan mayat di Desa Sungai batang, Polres Bengkalis mendatangkan ahli forensik dan ahli psikologi dari Kota Pekanbaru.
Kemudian, Kamis 08 Juli 2021 sekira pukul 07.00 Wib dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka IA di ruang Sat reskrim Polres Bengkalis dengan di dampingi tim Jatanras Krimum Polda Riau dimana tersangka IA alias Nuk telah mengakui perbuatannya bahwa ia adalah pelaku pembunuhan terhadap korban Riswandi yang di temukan di Sungai Batang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka IA alias Nuk berupa, satu Bilah parang atau Golok dengan gagang berbahan plastik berwarna putih kemerahan sepanjang 50 cm. Satu helai baju kaos warna coklat tua bergambar kepala Tengkorak. Satu helai celana pendek warna merah. Dan BB dari korban berupa, satu helai baju kaos berwarna coklat, satu helai celana training berwarna hitam, satu buah peci solat warna hitam dan satu pasang sandal karet warna coklat,”ungkapnya.(del)
Discussion about this post