BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Polsek Baras dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu Menangkap Pelaku Pengeroyokan di Lingkungan Pantai Batu Kelurahan Baras Kec Baras dengan korban Muhammad Diki Anugrah. Jumat Malam (17/7/2020).
Kedua Pelaku adalah B, 23 th dan S, 26 th, tinggal di dusun Burangge Desa Kasano Kec.Baras ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 46 / VII / 2020 / Sek Baras, tanggal 17 Juli 2020. walaupun sebelum penangkapan tersebut sempat terjadi kejar-kejaran karena pelaku berusaha melarikan diri saat bersembunyi di muara sungai Dusun Majene Desa Kasano Kec.Baras sebelum tertangkap.
Menurut Akp Rigan Hadi Nagara S.I.K saat dikonfirmasi Sabtu Siang mengatakan bahwa ” Setelah dilakukan Introgasi Tersangka B
mengakui telah menganiaya korban dengan menggunakan badik dibantu oleh Tersangka S dengan menggunakan kepalang tangan.
Adapun Modus Operandi Pelaku menghunus badik yang diselipkan di pinggangnya kemudian menusukkan ke arah korban dan melukai di bagian leher belakang korban sedangkan Motif Pengeroyokan tersebut tersebut karena tersangka B tidak terima ditegur saat meninggikan gas sepeda motornya.
Dari tangan Tersangka B, Polisi menyita barang bukti berupa Sebilah senjata tajam berupa badik yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan. selanjutnya Tersangka B Akan dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 10 tahun Penjara dan Untuk Tersangka S akan dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 5 tahun 6 Bulan.Tuturnya.
Discussion about this post