BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU -Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Dosen inisial SH terhadap salah satu mahasiswi inisial L, yang di ungkapkan Video melalui akun komahi_ur dan sempat Viral jagad maya (Medsos-red) akhirnya terjawab sudah.
Setelah melakukan upaya proses penyelidikan hingga meminta keterangan saksi-saksi serta barang bukti, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Polda Riau menetapkan Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto Kamis (18/11/2021) pagi.
“Setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi2 dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, selanjutnya dilakukan proses,” katanya.
“Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” sambung Narto
Bahkan penyidik kata Narto telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” tukas Narto.
Untuk diketahui, seorang mahasiswi Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI angkatan 2018 mengaku telah dilecehkan dosen pembimbingnya bernama Syafri Harto dilingkungan kampus.
Sebelumnya, hal Itu diungkapkan mahasiwi berinisial L di media sosial Instagram di akun @komahi-ur.
Dari pengakuan korban lewat video dan viral di medsos, sang dosen memeluk, mencium pipi dan kening, serta meminta bibirnya untuk dikecup dengan bahasa ‘bibir mana bibir ungkap sang Dosen. (red)
Discussion about this post