BORGOLNEWS.COM, Siak – Terkait adanya sengketa lahan yang terjadi di Desa Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau antara masyarakat daerah tempatan dengan pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN V) yang disinyalir diklaim oleh PTPN V sejak tahun 1996 sementara pihak dari masyarakat yakni Ibu Saripa Aini (istri dari Alm Bapak Isrok) yang juga ahli warisnya memiliki SKT tahun 1980 sebagai bukti yuridis nya sehingga kepemilikan nya diduga timpang tindih.
Mirisnya meski memiliki Surat Keterangan Tanah Tahun 1980 yang ditandatangani penjabat pemerintah setempat (Kepala Desa) seluas 20 hektar yang dimiliki oleh alm Bapak Isrok yang berlokasi di Desa Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang dulunya masih merupakan Kabupaten Bengkalis di caplok pihak oleh PTPN V sejak tahun 1996, dan hingga sekarang belum pernah mendapat ganti rugi sama sekali.
Namun pada saat pihak keluarga ahli waris dari alm Bapak Isrok hendak membersihkan lahan diatas SKT tahun 1980 yang mereka miliki berujung konflik dan dituduh mencuri dilahan sendiri. Sehingga pihak ahli waris (istri dari Bapak Isrok) Ibu Saripa Aini melaporkan sengketa ini ke pihak BPN Kabupaten Siak pada tanggal 02 Agustus 2021.
Menanggapi laporan perselisihan sengketa lahan antara masyarakat tempatan (Ibu Saripa Aini ahli waris alm Bapak Isrok) dengan pihak PTPN V, pihak BPN Kabupaten Siak dalam hal ini selaku pihak yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa lahan yang diduga timpang tindih kepemilikan menurut wilayahnya, memanggil kedua bela pihak guna penyelesaian sengketa lahan tersebut diatas, Pada Rabu, (01/09/2021) bertempat di aula BPN Kabupaten Siak.
Saat diruang mediasi Ibu Saripa beserta keluarga selaku ahli waris alm Bapak Isrok bersama kuasa hukumnya menjelaskan bahwa alm bapak Isrok bersama Ibu Sarifa Aini menebas lahan tersebut yang dulu masih hutan rawa berkisar tahun 1980, sedangkan pihak PTPN V menjelaskan mereka masuk sekitaran tahun 1996 berdasarkan izin HGU yang dimilikinya.
Lebih lanjut pihak Ibu saripa (ahli waris Bapak Isrok) melalui Tim kuasa hukumnya meminta agar kedua bela pihak sepakat untuk tidak mengusik objek lahan yang diduga timpang tindih tersebut untuk menghindari konflik antar kedua bela pihak yang bersengkata sampai proses penyelesaian nya ada titik terang (status quo) di hadapan pihak BPN siak selaku mediator.
“Agar kita sama-sama enak, karena masing-masing kita memiliki asumsi kepemilikan atas tanah tersebut sampai masalah ini menemukan titik terang nya, kita meminta agar pihak PTPN V tidak melakukan aktivitas pemanenan dilokasi objek lahan yang sedang bersengketa dengan masyarakat setempat begitu juga dengan pihak dari klien kita, karena secara bukti yuridisnya klien kita memiliki hak atas tanah berdasar pada SKT tahun 1980 dan juga bukti autentik kepemilikan secara fisik seperti bekas rumah tinggal klien kita bersama Alm Bapak Isrok dulunya serta pengakuan masyarakat setempat yang sudah sejak dulu mendiami daerah tersebut,” Tegas Wira A Siregar, S.H salah seorang kuasa hukum dari Ibu saripa
Lanjut Wira A Siregar, S.H menuturkan kekecewaan nya terhadap pihak PTPN V atas penolakan win-win solution yang disampaikan olehnya.
“Tentunya kita menginginkan win-win solution antara kedua bela pihak lantaran ini kan merupakan BUMN dimana negara bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat bukan menindas masyarakat, namun pihak PTPN V menolak usulan tersebut dan mengatakan bahwa mereka tetap akan melakukan aktivitas pemanenan lantaran tumbuhan kelapa sawit yang ada di objek lahan yang diduga telah bersengketa ditanam oleh negara, juga menyampaikan bahwa itu sudah aturan dari atasan mereka.” Tandasnya lagi
Dalam kesempatan ini diakhir konfirmasi dari tim awak media, Ibu Saripa ahli waris dari Bapak Isrok menyampaikan keinginannya agar pemerintah kita Bapak Presiden Ir. H.Jokowidodo memperhatikan keluhan mereka yang sudah puluhan tahun telah mengalami penindasan atas hak mereka sebagai masyarakat kecil putra daerah asli yang menurutnya sudah seperti orang asing di tanah nenek moyang mereka sendiri.
“Saya memohon kepada Bapak Presiden Jokowi agar melihat kami masyarakat kecil ini yang sudah lama tertindas ditanah nenek moyang kami sendiri, kami sudah seperti orang asing ditanah buyut kami, sekali lagi mohon Pak Jokowi dengan segala kerendahan hati untuk memberikan keadilan atas hak kami”, ucap Ibu Saripa mengakhirinya. (Tim/Red)
Discussion about this post