BORGOLNEWS COM – PELALAWAN – Terkait Kasus mafia tanah yang dialami Ismail Tarigan dan kawan-kawan menuai perhatian publik. Relaas Panggilan (surat tercatat).
Nomor 29/Pdt.G/2024/PN Plw Sidang sengketa tanah perdana dianggap sudah masuk babak baru, Sidang berikutnya,
Tergugat I (Satu) II (dua) dan IX diharapkan dapat hadir dipersidangan berikutnya, Dari 12 (dua belas) tergugat terdapat 2 diantara yang hadir, Tergugat VI Ismail Tarigan Dan tergugat VII Robana Br Barus
Farten Hario, S.H dari Kantor Advokat Farten Hario, S.H & Partners, “Akan meminta fakta hukum yang sesungguhnya tentang kondisi sengketa tanah yang sedang dialami oleh kliennya saya, kemudian akan memberikan analisis berdasarkan fakta yang sesungguhnya tidak ada yang ditutup-tutupi, sehingga penyelesaian atas peristiwa hukum sengketa tanah yang dialami oleh klien saya benar-benar tertangani dengan baik sesuai dengan prinsip dan hukum yang berlaku di Indonesia,” Ujarnya.
Ismail Tarigan sebagai tergugat ke VI, berharap Gugur permasalahan ini, dari masing-masing pihak dapat mempertimbangkan segala keputusan, dari tahun 2015 saya sudah membeli lahan tersebut red (Alm) dengan hasil keringat saya bukan menerima begitu saja pak, Jelasnya Bersambung
(Team)
Sumber; Soni Lahagu
Discussion about this post