BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Seorang ayah penjual es dawer tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya hingga hamil 6 bulan. Kejadian tersebut berawal 30 Desember 2020 pukul 00.15 wib lalu.
Ayah bejat itu beralamat di Jalan Lintas Pekanbaru- Duri Desa Pinggir Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis terpaksa berurusan dengan polisi atas prilakunya yang hina.
Dikatakan oleh Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar, SH. MH, bahwa tersangka JS yang sehari hari bekerja sebagai penjual es dawet. Sedangkan korban R (18) merupakan anak kandungnya sendiri.
“Korban R (18) sedang tertidur di dalam kamarnya dan korban terbangun karena tersangka JS yang merupakan bapak kandungnya sudah ada di dalam kamar sambil meraba-raba tubuh korban dan meminta korban untuk melayani nya,”terang Kapolsek Pinggi Kompol Firman V.W.A Sianipar, Minggu (20/06/21).
Lanjutnya, saat korban diminta untuk melayani hawa nafsu pelaku, korban sempat menolak sehingga tersangka emosi dan menarik tangan korban kemudian membawa korban ke bagian belakang (dapur ruko red) dan tersangka langsung membuka baju korban (R red,) dan mengikat kedua tangannya ketangga menggunakan tali.
“Korban sempat berteriak dan menangis namun tersangka langsung membekap mulut korban dengan memasukkan baju korban ke dalam mulut, lalu tersangka mengancam akan membunuh korban dan ibu korban (IS, pedagang es dawet di Duri red),”terangnya lagi.
Selanjutnya, tersangka JS membuka pakaian dalam korban korban lalu menyetubuhi korban. Setelah tersangka melampiaskan nafsunya kepada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri, kemudian tersangka melepas ikatan tali, lalu korban mengambil pakaiannya dan lari masuk ke dalam kamar sambil menangis serta memakai pakaiannya di dalam kamar.
“Tidak beberapa lama kemudian tersangka JS kembali masuk ke dalam kamar dan membuka pakaian korban lalu menyetubuhi korban, lalu tersangka pergi ke ruang depan dan tidur,”ungkap Kapolsek Pinggir lagi.
Akibat dari perbuatan tersangka, pelapor mengalami kehamilan dengan usia 6 bulan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada IS (ibu korban) dan R (tante korban), lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah mendapat laporan, penyidik Unit Reskrim Polsek Pinggir dan team opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut, kemudian team mendatangi TKP dan mendampingi korban untuk dilakukan Visum et repertum di RSUD Duri.
“Setelah diperoleh bukti yang cukup dan diperoleh informasi keberadaan tersangka lalu pada hari Rabu (16 Juni 2021) pukul 10.00 Wib tim dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto berangkat ke Rimbo panjang Kabupaten Kampar memburu tersangka. Dan berhasil menangkap tersangka yang sedang berjualan es dawet di tepi jalan,”ucapnya lagi.
Saat ditangkap, tersangka mengaku bernama JS dan mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung dengan cara menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya lebih dari 1 kali.
Tersangka disangka melanggar Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang menetap dalam lingkungan rumah tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.(del)
Discussion about this post