BORGOLNEWS.COM, RENGAT – Seorang pria berinisial MAG (21) nekat membakar rumah warga yang masih saudaranya di Simpang Empat Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Inhu (31/10/2021) lalu.
Pelaku akhirnya dibekuk kepolisian Polres Inhu Senin (1/11/2021) saat berada di rumahnya.
Aksi nekat pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban itu buntut pembagian harta warisan.
Pelaku ternyata memang berniat membakar rumah korban, karena kesal soal pembagian harta warisan dan almarhum ibu dipergunjingkan.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (6/11/2021) menjelaskan aksi pembakaran rumah itu terjadi Minggu (31/10/2201) sekitar pukul 03.30 WIB.
Ketika itu, korban atau pemilik rumah MJ (46) terjaga dari tidurnya karena kamar sudah dipenuhi asap, kemudian di bagian dapur, terdengar percikan api yang sedang membara.
Mengetahui rumahnya terbakar korban langsung melompat dari tempat tidur dan menuju arah dapur.
Saat di dapur korban mendapati dinding dapur yang terbuat dari papan sudah dilalap sijago merah, dengan cepat.
Korban berusaha menyiram air pada bagian dinding yang terbakar. Untung saja api dapat dipadamkan, sehingga tidak menghanguskan rumah itu.
Korban yang merasa curiga dengan kejadian ini memeriksa bagian belakang rumah, seperti ada bau minyak tanah, sementara dirumah itu tidak pernah menggunakan minyak tanah.
Merasa janggal dengan kejadian itu, siangnya korban menuju Polsek Seberida untuk melaporkan kebakaran dirumahnya.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Seberida segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bahan dan keterangan di lapangan, penyelidikan mengarah pada pelaku, yakni MAG.
Tim memburu MAG hingga akhirnya Senin 1 November 2021 sore, tim berhasil mengamankan MAG di halaman rumahnya.
MAG mengaku telah membakar rumah korban dan rencana ini sebenarnya sudah lama dia susun.
Pelaku merasa kesal pada penghuni rumah karena selalu membicarakan hal yang tidak baik pada almarhumah ibu pelaku.
Selain itu, juga dipicu oleh sengketa warisan antara orang tua pelaku dengan korban.
Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya mancis dan botol tempat menyimpan bensin yang disiram pelaku pada dinding rumah.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Seberida untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkas Misran. (red)
Sumber : tribuninhu.com
Discussion about this post