BORGOLNEWS.COM, BAGANSIAPI-API -Seorang pria paruh baya tak berkutik saat dirinya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil).
Pria inisial SS alias Choky (43) terlibat peredaran narkotika di kawasan Simpang Bukit Timah Kepulauan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih, diciduk polisi pada Rabu (6/10) malam.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasatresnarkoba Polres Rohil Iptu Noki Loviko, Selasa (12/10), membenarkan adanya penangkapan tersebut, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 193 gram.
Awal pengungkapan tersebut bermula penyelidikan atas informasi yang diterima bahwa akan ada transaksi narkotika. Tim langsung turun dan melakukan pengintaian.
Pelaku yang dicurigai akhirnya muncul, mengendarai sepeda motor bonceng tiga, berhenti sebentar di sebuah warung untuk berbelanja.
“Malam itu, ada tiga orang laki-laki yang mencurigakan berbonceng tiga pakai sepeda motor datang dan berhenti disebuah warung,” terang Noki dilansir dari riau.harianhaluan.com.
Satu diantaranya, yakni pelaku inisial SS alias Choky turun dan masuk kedalam warung, dua rekannya masih stanby dan kondisi sepeda motor masih dalam keadaan hidup.
Tim langsung bergerak melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku yang ketika memakai jaket hitam, sedangkan rekannya langsung tancap gas melarikan diri.
“Dilakukan penggeledahan badan, didapati 4 paket sedang yang disimpan dalam kotak handphone dalam tasnya,” papar Noki.
Sabu tersebut dibungkus rapi oleh pelaku, paket sedang siap jual itu dibalut tisu lalu disimpan dalam kotak handphone. Tiga buah korek gas atau mancis juga ditemukan polisi saat penggeledahan badan itu.
“Ada gunting, ada pinset, ada juga mancis ditemukan saat penggeledahan,” katanya mengakhiri.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan mengejar dua rekan lainnya. Sedangkan pelaku SS alias Choky dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)
Discussion about this post