BORGOLNEWS.COM, Medan, DN (38) pemilik sabu seberat 0.17 gram diduga pelaku tindak pidana narkotika akhirnya ditangkap Polsek Medan Kota Polrestabes Medan di Jalan Denai Medan pada Rabu, (2/6/2O21) pukul 12.30 WIB.
Tersangka DN yang juga warga Bromo itu sudah diamankan dan dijebloskan kedalam penjara untuk kepentingan pemeriksaan.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama kepada wartawan, Kamis (1O/6/2O21) menjelaskan kronologi penangkapan tersangka.
Awalnya, petugas dapat Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jati marak peredaran narkotika. Setelah itu petugas meluncur kelokasi dan tampak gelagat tersangka mencurigakan karena menaiki sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Kemudian, petugas mengikuti tersangka dan saat digeledah di kantong sebelah kiri ditemukan diduga sabu dalam plastik klip bening.
“Tesangka mengakui barang haram itu adalah miliknya dibeli seharga 40 ribu dari seseorang,” terang Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah narkotika jenis sabu seberat 0.17 gram, dan 1 (satu) unit sepeda motor milik tersangka plat BK 5911 ADN.
(Dewi purba)
Discussion about this post