BORGOLNEWS.COM RENGAT – Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Inhu), Riau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu menorehkan prestasi yang patut mendat apresiasi atas keberhasilan mereka dalam mengungkap sejumlah kejahatan lingkungan hidup.
Dimana kejahatan tersebut dapat merugikan dan merusak ekologi serta ekosistem yang ada. Dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim, AKP Arthur Joshua Toreh, satu persatu kejahatan lingkungan tersebut dapat diberantas.
Diantaranya, Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut), menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta praktik illegal logging yang berasal dari kawasan hutan dan hutan lindung.
Keberhasilan dalam mengungkap kejahatan Karlahut di Areal Zona Khusus Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), tepatnya di Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, menetapkan satu orang tersangka atas nama, Sona (53), warga Desa Sanglap, Batang Cenaku.
“Terhadap perkara karlahut dengan tersangka, Sona, terjadi pada Agustus 2025 silam. Dari pengakuan tersangka mengaku melakukan pembakaran dengan cara menyulutkan api ke bekas imasan yang telah kering dan tumpukan bambu,” kata Kapolres inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Arthur Joshua Toreh, Senin (13/10/2025).
Selain di zona khusus TNBT, pengungkapan kasus Karlahut juga dilakukan di areal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Talang Tanjung RT. 015 RW. 004 Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Inhu dengan pelaku bernama Suardi alias Wardi.
“Dalam melancarkan aksinya, cara dan motif kedua tersangka ini sama yaitu dengan cara menyulutkan api ke bekas imasan yang telah kering dan tumpukan bambu,” tuturnya.
Tak sampai disitu, pengungkapan perkara yang sama juga kembali dilakukan Satreskrim Polres Inhu dengan Locus Delicti dan Tempus Delicti yang berbeda.
Kali ini di kawasan HPK, Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku. Dalam perkara ini, satu orang tersangka atas nama, Hermansyah alias Herman (39), warga Dusun Teluk Pinang Jaya RT 008 RW 004 Desa Kuala Cenaku Kecamatan Kuala Cenaku, ditahan.
Tidak berselang lama, dilokasi lain tepatnya di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku juga diamankan satu tersangka karlahut atas nama, Wawan Darmawan (52), dengan modus dan motif yang sama.
Walau sudah banyak pihak yang diamankan atas perkara Karhutla, namun masih banyak pihak yang tidak menyadari perbuatan mereka. Seperti Kariya (52), juga diamankan atas perkara Karlahut di Areal Zona Khusus Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Lokasinya juga di Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, beber Josua Toreh.
Selain kasus Karlahut yang berhasil diungkap, jajaran Satreskrim Polres Inhu juga berhasil mengungkap kasus illegal loging di Areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, dengan mengamankan tiga orang tersangka.
Mereka adalah, Edi Syahputra Munthe (29) dan Fauzi Sagala (38), warga Rt 12 Rw 06 Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, dan Juni Kurniawan (35), selaku pemilik kayu sekaligus orang pelaku kejahatan ilegal loging.
“Untuk kejahatan lingkungan ini Satreskrim Polres Inhu tidak terhenti hanya sampai pengungkapan Karlahut dan illegal loging saja, namun untuk perkara menduduki kawasan hutan secara tidak sah juga menjadi prioritas kasus kejahatan lingkungan yang diungkap,” tegas nya.
Dimana untuk perkara menduduki kawasan hutan secara tidak sah Satreskrim Polres Inhu telah berhasil mengungkap di Areal Zona Khusus Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Dengan tersangka Khairul Saleh alias Saleh (54) yang beralamat Jl. Raya KM 80 RT. 001 RW. 005 Kel. Kandis, Kota, Kec. Kandis, Siak, selaku pemilik lahan yang melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di areal kawasan Hutan TNBT.
“Tersangka lainya dalam perkara menduduki kawasan hutan secara tidak sah ini adalah Sulaiman Daulai (46) yang beralamat di Sei Napal RT. 001 RW. 002 Desa Batang Kumu, Kec. Tambusai, Rokan Hulu / Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu yang berperan selaku orang yang menjual lahan dalam kawasan,” pungkasnya menjelaskan.















Discussion about this post