BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Daerah

Sepanjang 2025 Satreskrim Polres Inhu Berhasil Ciduk 5 Pembakar Lahan dan 2 Tersangka Alih Fungsi Hutan

by Dien Ully
Selasa, 14 Oktober 2025 | 09:10
in Daerah
3 min read
0 0
0
Sepanjang 2025 Satreskrim Polres Inhu Berhasil Ciduk 5 Pembakar Lahan dan 2 Tersangka Alih Fungsi Hutan

READ ALSO

KPA Riau Targetkan Penekanan Angka HIV Melalui Edukasi Humanis di Seluruh Sektor

Emas 3 Kilogram di Apartemen Rahasia, Menkeu Purbaya Akui Anak Buah Masih Hobi Terima Uang

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM RENGAT – Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Inhu), Riau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu menorehkan prestasi yang patut mendat apresiasi atas keberhasilan mereka dalam mengungkap sejumlah kejahatan lingkungan hidup.

Dimana kejahatan tersebut dapat merugikan dan merusak ekologi serta ekosistem yang ada. Dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim, AKP Arthur Joshua Toreh, satu persatu kejahatan lingkungan tersebut dapat diberantas.

Diantaranya, Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut), menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta praktik illegal logging yang berasal dari kawasan hutan dan hutan lindung.

Keberhasilan dalam mengungkap kejahatan Karlahut di Areal Zona Khusus Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), tepatnya di Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, menetapkan satu orang tersangka atas nama, Sona (53), warga Desa Sanglap, Batang Cenaku.

“Terhadap perkara karlahut dengan tersangka, Sona, terjadi pada Agustus 2025 silam. Dari pengakuan tersangka mengaku melakukan pembakaran dengan cara menyulutkan api ke bekas imasan yang telah kering dan tumpukan bambu,” kata Kapolres inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Arthur Joshua Toreh, Senin (13/10/2025).

Selain di zona khusus TNBT, pengungkapan kasus Karlahut juga dilakukan di areal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Talang Tanjung RT. 015 RW. 004 Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Inhu dengan pelaku bernama Suardi alias Wardi.

“Dalam melancarkan aksinya, cara dan motif kedua tersangka ini sama yaitu dengan cara menyulutkan api ke bekas imasan yang telah kering dan tumpukan bambu,” tuturnya.

Tak sampai disitu, pengungkapan perkara yang sama juga kembali dilakukan Satreskrim Polres Inhu dengan Locus Delicti dan Tempus Delicti yang berbeda.

Kali ini di kawasan HPK, Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku. Dalam perkara ini, satu orang tersangka atas nama, Hermansyah alias Herman (39), warga Dusun Teluk Pinang Jaya RT 008 RW 004 Desa Kuala Cenaku Kecamatan Kuala Cenaku, ditahan.

Tidak berselang lama, dilokasi lain tepatnya di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku juga diamankan satu tersangka karlahut atas nama, Wawan Darmawan (52), dengan modus dan motif yang sama.

Walau sudah banyak pihak yang diamankan atas perkara Karhutla, namun masih banyak pihak yang tidak menyadari perbuatan mereka. Seperti Kariya (52), juga diamankan atas perkara Karlahut di Areal Zona Khusus Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Lokasinya juga di Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, beber Josua Toreh.

Selain kasus Karlahut yang berhasil diungkap, jajaran Satreskrim Polres Inhu juga berhasil mengungkap kasus illegal loging di Areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, dengan mengamankan tiga orang tersangka.

Mereka adalah, Edi Syahputra Munthe (29) dan Fauzi Sagala (38), warga Rt 12 Rw 06 Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, dan Juni Kurniawan (35), selaku pemilik kayu sekaligus orang pelaku kejahatan ilegal loging.

“Untuk kejahatan lingkungan ini Satreskrim Polres Inhu tidak terhenti hanya sampai pengungkapan Karlahut dan illegal loging saja, namun untuk perkara menduduki kawasan hutan secara tidak sah juga menjadi prioritas kasus kejahatan lingkungan yang diungkap,” tegas nya.

Dimana untuk perkara menduduki kawasan hutan secara tidak sah Satreskrim Polres Inhu telah berhasil mengungkap di Areal Zona Khusus Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Dengan tersangka Khairul Saleh alias Saleh (54) yang beralamat Jl. Raya KM 80 RT. 001 RW. 005 Kel. Kandis, Kota, Kec. Kandis, Siak, selaku pemilik lahan yang melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di areal kawasan Hutan TNBT.

“Tersangka lainya dalam perkara menduduki kawasan hutan secara tidak sah ini adalah Sulaiman Daulai (46) yang beralamat di Sei Napal RT. 001 RW. 002 Desa Batang Kumu, Kec. Tambusai, Rokan Hulu / Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu yang berperan selaku orang yang menjual lahan dalam kawasan,” pungkasnya menjelaskan.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Dien Ully

Dien Ully

Related Posts

KPA Riau Targetkan Penekanan Angka HIV Melalui Edukasi Humanis di Seluruh Sektor
Daerah

KPA Riau Targetkan Penekanan Angka HIV Melalui Edukasi Humanis di Seluruh Sektor

7 Februari 2026
0
Emas 3 Kilogram di Apartemen Rahasia, Menkeu Purbaya Akui Anak Buah Masih Hobi Terima Uang
Daerah

Emas 3 Kilogram di Apartemen Rahasia, Menkeu Purbaya Akui Anak Buah Masih Hobi Terima Uang

7 Februari 2026
0
Antisipasi Kemarau Panjang, BPBD Damkar Riau Segera Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Siaga Karhutla
Daerah

Antisipasi Kemarau Panjang, BPBD Damkar Riau Segera Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Siaga Karhutla

7 Februari 2026
0
Tragedi Tambang Pemali, Tiga Bos Timah Jadi Tersangka Usai 7 Penambang Terkubur Hidup-hidup
Daerah

Tragedi Tambang Pemali, Tiga Bos Timah Jadi Tersangka Usai 7 Penambang Terkubur Hidup-hidup

7 Februari 2026
0
Mantan Direktur Penyidikan Bea Cukai Terjaring OTT KPK, Skandal Impor Ilegal Terbongkar
Daerah

Sengkarut Korupsi Gas PGN, KPK Korek Keterangan Eks Menteri BUMN Soal Kebijakan Holding Migas

7 Februari 2026
0
Dikejar Hingga ke Plafon, Pelarian Bandar Ganja Kuansing Berakhir Tragis di Kos-kosan Pekanbaru
Daerah

Dikejar Hingga ke Plafon, Pelarian Bandar Ganja Kuansing Berakhir Tragis di Kos-kosan Pekanbaru

6 Februari 2026
0
Next Post
Bantan Tengah Jadi Sorotan Anggota DPRD Bengkalis

Bantan Tengah Jadi Sorotan Anggota DPRD Bengkalis

Polres Kampar Bersama TNI Tindak Tambang Ilegal Ekskavator Disita

Polres Kampar Bersama TNI Tindak Tambang Ilegal Ekskavator Disita

Dibackup Lanal Dumai Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro

Dibackup Lanal Dumai Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro

Lewat Mubes Hippma Insel Semangat Pemekaran Indragiri Selatan Kembali Menguat 

Lewat Mubes Hippma Insel Semangat Pemekaran Indragiri Selatan Kembali Menguat 

Gubernur Riau Terima Naskah Akademik Daerah Istimewa Riau dari LAMR

Gubernur Riau Terima Naskah Akademik Daerah Istimewa Riau dari LAMR

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In