BORGOLNEWS.COM Rohil (Riau)
Sepasang suami isteri berinisial LH dan EV terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Kubu karena diduga melakukan pencurian didalam rumah milik salah seorang masyarakat di Kep. Sei Majo Kec. Kubu Babussalm.
Kedua tersangka diamankan oleh tim opsnal polsek kubu dalam kurun Waktu tempo tidak lebih dari 1×24 jam berdasarkan laporan korban yang melaporkan kehilangan barang2 berharga seperti emas tv dln pada hari senin tanggal 31 Agustus 2020.
Kedua tersangka yang juga merupakan pekerja / karyawan di PT Jatim Jaya Perkasa itu melakukan pencurian dengan peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya.
pelaku berinisial LH merupakan suami dari pelaku EV yang mana LH berperan sebagai eksekutor atau yang melakukan pencurian sedangkan pelaku berinisal EV ( istri pelaku LH ) berperan sebagai penjual hasil curian dari pelaku LH, mereka sanggat kompak dalam hal melakukan tindak pidana di duga pencurian dengan pemberatan tersebut ,” tutur IPTU R. SUDARYONO S.I.K M.M, Kapolsek Kubu”
Kemudian Kapolsek Kubu memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kubu melakukan Pengembangan dan mancari barang bukti yang lainnya serta melakukan penggeledahan di rumah pelaku Berinisial LH dari hasil pengeledahan rumah tersebut unit reskirm polsek kubu mendapati 1 unit sepeda motor merk CBR yang mana sepeda motor tersebut diduga hasil curian yang dilakukan oleh pelaku berinisial LH.
Kapolsek Kubu Iptu R. Sudaryono. S,. S.I.K, M.M juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Kubu dan Kecamatan Kubu Babussalam agar selalu waspada dalam meninggalkan rumah, pastikan sebelum bepergian semua pintu dan jendela terkunci dan diberi pengaman guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana seperti pencurian. “tutupnya”.
Saat ini penyidik polsek kubu masih melaku pemeriksaan terhadap kedua pelaku tersebut. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman paling lama 7 dan 5 tahun penjara.
(Sumber Rilis Polsek Kubu/FP)
Discussion about this post