BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu(Riau) – FF alias Praja (31) harus mendekam di sel tahanan Polsek Rambah Hilir Resor Rokan Hulu karena telah melakukan tindak pencurian di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Pelaku yang diketahui pengangguran ini adalah warga DK 1 D Desa Sialang Rindang Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Dia diamankan unit Reskrim Polsek Rambah Hilir, Selasa (30/6/2020) Siang, karena dilaporkan warga melakukan Pencurian Sepeda
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK, melalui Kapolsek Rambah Hilir, Iptu Budi Ikhsani SH saat dikonfirmasi Media ini, mengatakan bahwa, pelaku telah diintai kepolisian, karena warga setempat sudah banyak mengeluh sering kehilangan
Awalnya FF Hanya dilaporkan karna Maling Sepeda, Setelah Dibawa Ke Polsek Rambah Hilir Ternyata Pria Ini Adalah Maling Kawakan yang sering beraksi dibeberapa tempat
Terungkapnya Kasus ini berawal saat Siti Hajar (kakak kandung Korban) memberitahukan bahwa 1 unit sepeda merk Erminio warna ungu yang dipajang didepan toko sepeda miliknya sudah tidak ada lagi, setelah mengetahui kejadian itu, kedua kakak beradik tersebut
berusaha mencari disekitar toko miliknya, namun tidak ditemukan dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.650.000, atas inisiatif keluarganya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir Senin (29/6/2020) siang
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir jaya Bakara melaporkan kepada atasanya, selanjutnya Kapolsek IPTU Budi Ikhsani memerintahkan anggotanya untuk melakukan
Penyelidikan tindak pidana pencurian tak lama berselang Tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Sialang Rindang Kecamatan Tambusai, selanjutnya pelaku berhasil diringkus tanpa melakukan perlawan
Dalam Penangkapan tersebut Polisi juga berhasil menyita sejumlah alat bukti yang selama ini dicuri oleh Pelaku diantaranya 1 Unit sepeda merk Erminio dan 1unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Vario 150 warna putih BM 4405 UZ.
Pelaku ini memang tak tanggung tanggung mencuri Polisi juga berhasil membuat
pelaku mengakui pernah melakukan pencurian perangkat Komputer di Simpang SKPD dan juga mengakui pernah melakukan pencurian printer dan kertas HVS di Dusun Kumu Desa Rambah, Dia juga mengakui telah menjual hasil curiannya ke Toko yang berada di sekitar Kampus Universitas Pasir Pengaraian, ” Kata Iptu Budi.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer dan printer dari AP selaku pembeli perangkat komputer dan printer merk Epson.L.129. “Jelasnya
Dalam keterangan tambahan, Budi Ikhsani mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya terkait aksi pencuriannya dibeberapa TKP Dia juga sudah mengakui menjual barang tersebut untuk mendapatkan uang,”pungkasnya* (FP/tim)
Discussion about this post