BORGOLNEWS.COM SELATPANJANG – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menerima sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (AberlangsungTR/BPN), Selasa (16/12/2025). Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Kantor Bupati Kepulauan Meranti, dalam agenda serah terima resmi yang dihadiri jajaran Kantor Pertanahan serta perangkat daerah terkait.
Penyerahan sertifikat aset tanah ini menjadi bagian penting dari upaya pengamanan aset daerah sekaligus penertiban administrasi pertanahan milik pemerintah kabupaten. Langkah tersebut dinilai strategis untuk mencegah potensi sengketa, memperjelas status kepemilikan, serta memastikan aset daerah tercatat secara sah dan tertib sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting SH MH, menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang baik. Upaya ini, kata dia, sejalan dengan arahan serta koordinasi yang terus dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengamanan aset negara dan daerah.
“Sejalan dengan arahan tersebut, kami terus mendorong percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah pemerintah daerah. Hari ini sertifikat diserahkan melalui Bupati sebagai kepala daerah,” ujar Dat Janwarta. Ia menegaskan, sertifikasi bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi tertib administrasi dan transparansi pengelolaan aset pemerintah.
Terkait persoalan desa indikatif serta kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) untuk hutan alam primer dan lahan gambut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan kesiapan untuk mendukung pemerintah daerah. Dukungan tersebut akan dilakukan melalui koordinasi intensif serta penyampaian usulan kepada kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Dat Janwarta mengungkapkan bahwa percepatan sertifikasi tanah memiliki dampak luas, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat. Dengan semakin banyak bidang tanah yang terdaftar dan bersertifikat, tertib administrasi pertanahan akan semakin baik, sekaligus meminimalkan potensi konflik lahan di kemudian hari.
Kondisi tersebut juga dinilai mendukung penataan basis data objek pajak daerah. Data pertanahan yang akurat dan tertib diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, pelayanan pertanahan yang semakin optimal turut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Pada tahun ini, BPHTB tercatat mencapai Rp1,3 miliar. Mudah-mudahan pada tahun mendatang dapat meningkat hingga Rp2 miliar,” ungkapnya optimistis.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menegaskan bahwa persoalan pertanahan, termasuk kawasan PIPPIB dan lahan gambut, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, penyelesaian masalah pertanahan sangat menentukan keberhasilan pembangunan dan investasi di daerah.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait serta menyampaikan surat dan proposal guna mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi agar kebijakan pusat tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan di daerah. Ia juga menyinggung rencana strategis pembangunan pabrik kelapa di Kecamatan Rangsang serta pembangunan gudang beras Bulog di Kepulauan Meranti. Kedua program tersebut, katanya, membutuhkan dukungan penuh dalam hal kejelasan status dan penyelesaian persoalan pertanahan agar dapat segera direalisasikan.
“Saya berharap koordinasi antara Kantor Pertanahan dan bagian aset pemerintah daerah terus ditingkatkan, sehingga persoalan aset tanah tidak menjadi kendala di kemudian hari. Terima kasih atas kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin dengan baik,” pungkasnya.















Discussion about this post