BORGOLNEWS.COM, ACEH TIMUR – Sebagaimana yang disampaikan oleh, Semeru, S.H.,M.H, yang menjabat sebagai Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur di Idi pada Maret 2021 lalu, di kejaksaan Negeri Idi ini terdiri dari 6 bidang mulai dari pembinaan, Bidang intelijen, Pidana Umum (Pidum), Pidana Korupsi, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), juga Bidang Barang Bukti. Senin (17/01/2022).
Kajari Aceh Timur menjelaskan hal yang paling menonjol secara umum dibidang pembinaan selama tahun 2021 ialah telah melakukan penyerapan anggaran mencapai 97%.
Terus PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) di Tahun ini terdapat Rp.750.500.000, dan pendapatan itu hasil dari pelelangan mobil, pembayaran tilang, dan biaya penanganan perkara, dan sebagainya.
Sedangkan di Bidang Intelijen yang menonjol ialah kegiatan mengenai jaksa menyapa.
“Karena kita ada jaksa menyapa, jaksa masuk sekolah, terus kita juga sebagai Kordinator Tim Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam masyarakat). Itulah kegiatan intel yang menonjol”, Ujar Kajari Aceh Timur.
Selanjutnya di Bidang Pidana Umum (Pidum), Selama 1 Tahun terakhir, kejaksaan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur, telah melakukan penanganan perkara sebanyak 264 kasus. Diantaranya, 21 terdakwa tuntutan hukuman mati terkait kasus narkotika, dan 2 terdakwa terlibat kasus pembunuhan berencana.
Total, 23 terpidana tuntutan Hukuman Mati di Kejaksaan Negeri Idi di Tahun 2021. Kata Kajari Aceh Timur.
Sebagaimana yang diketahui, 2 terdakwa tuntutan hukuman tersebut yakni MR (39) dan RA (46), keduanya warga Simpang Jernih, yang telibat dalam kasus pebunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap ibu dan anak Siti FA (56) dan AF (15), yang terjadi di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur pada Hari Jumat (12/2/2021) dini hari, dan ditemukan pada Hari Senin (15/02/2021) di bawah kolong tempat tidur oleh warga.
Kedua terdakwa tersebut divonis bersalah melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk terdakwa Kasus Narkotika yang dituntut Hukuman Mati diantaranya yaitu SS, MA, TK, RA dan FD. 5 terdakwa tersebut terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang dibacakan tuntutan pada Selasa, 30 November 2021, dengan kepemilikan Sabu seberat 77 Kg.
Selanjutnya, Z AB alias Jek (50) , JU (27) salah satu warga Kecamatan Nurussalam. Kemudian ZA (43), warga Kecamatan Idi Rayeuk dan MA (30) yang juga salah satu warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Ke 4 terdakwa didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yang dibacakan tuntutan pada Rabu 6 Oktober 2021 di kantor Pengadilan Negeri Idi, dengan kepemilikan 50 Kg Sabu.
Sebenarnya dalam kasus tersebut terdapat 5 terdakwa, namun satu terdakwa atas nama Inisial KH meninggal dunia di rumah sakit pada 13 September 2021 berdasarkan diagnosa, sakit jantung.
Tidak main-main, Kejaksanaan Negeri Idi Aceh Timur di Tahun 2021 juga membaca tuntutan mati terhadap salah satu mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireun, dengan kepemilikan sabu seberat 26 Kg yang dilakukan penangkapan di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa 20 April 2021, dan dibacakan tuntutan pada Rabu 27 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Idi.
Dalam kasus tersebut terlibat 3 terdakwa yakni US, MH, dan RU yang akhirnya bebas.
Ketiga terdakwa di tuntut bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo, Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika., Dengan barang bukti yang mereka miliki seberat 26 Kg Sabu.
Dan masih ada beberapa terdakwa tuntutan Hukuman Mati lainnya yang belum sempat dijabarkan.
Kajari Aceh Timur juga menjelaskan, dibidang Pidum tersebut pihaknya juga melakukan penyelesaan perkara di luar pengadilan, dan itu disebut Restorative Justice.
Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
“Jadi kita menghentikan perkara itu karena sudah mencapai atau pun karena perkara ini bisa diselesaikan tidak harus melalui pengadilan, karena itu sudah perdamaian, ini kita angkat kasus penganiayaan. Jadi antara pelaku dan korban sudah saling memaafkan, jadi kita anggap perkara ini terselesaikan”, Jelasnya.
Lanjutnya, Kan ini juga perkara ancaman dibawah 5 tahun, terus sudah ada damai, jadi ibaratnya sudah selesai diantara mereka, dari pada lebih banyak mudaratnya kalau kita bawa ke persidangan, seperti orang di hukum terus prosesnya juga panjang. Ucap Kajari Aceh Timur.
“Atas intruksi dari Jaksa Agung juga, maka dari itu kita lebih mengutamakan penyelesaian Restorative justice yaitu penanganan perkara diluar persidangan. Dan itu ada satu yang kita lakukan di tahun 2021”, Ujar Semeru, S.H.,M.H.
Kajari juga menjelaskan perkara saat ini sedang ditangani yang berproses itu, ada penanganan sabu seberat 100 kg, dan itu akan memasuki proses tuntutan yang atas nama SY. Dan satu lagi perkara yang menarik adalah perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atas nama terdakwa ZM atau PG, dan ini juga akan memasuki proses tuntutan. Jelasnya.
“Jadi itulah perkara-perkara yang menarik dibidang Pidum, kita kan di pidana umum ini selaku penuntut umum, penuntut umum menerima pelimpahan perkara dari penyidik polisi terus kita menyatakan lengkap, kita lakukan proses di pengadilan”, Kata Kajari Aceh Timur.
Begitu juga ada perkara yang sudah ada di 264 ada perkara pelanggaran Qanun, Qanun itu ada 25 dari 264 itu, dan itu terkait perkara pidana umum, selaku penuntut umum. Cetusnya.
“kita selain penuntut umum dalam Pidana Korupsi, kita juga penanganan penyidikan. Di Tahun ini kejaksaan Negeri Idi Aceh Timur, sudah melakukan kegiatan penyelidikan, ada 1 lid terkait Dana Desa Pertamina di Rantoe Peureulak yang disinyalir audit dari Inspektorat dengan kerugian negara sekitar 200 Juta lebih. Mudah-mudahan di tahun ini bisa kita naikan penuntutan dan kita sidangkan. Itu sudah memasuki proses / tahap pemberkasan sekarang ini”, Tutur Kajari Aceh Timur.
Terus di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kegiatan yang menonjol ada 23 pendampingan.
“Jadi kita di Datun ini ada fungsinya selain sebagai Pengacara Negara juga melakukan pendampingan kegiatan Pemerintah Daerah. Jadi ada beberapa kegiatan yang diminta pemdampingan dari kita, sekitar 7 pendampingan dari beberapa dinas. dan itu tugas pendampingan dibidang Datun”, Jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan banyak kegiatan terkait bantuan hukum SKK dari BPJS Tenaga Kerja dan juga BPJS Kesehatan.
“Kita sudah memulihkan keuangan negara selama di Tahun 2021 ini ada sekitar Rp. 1.884.561.900, dari 23 kegiatan, itu maksudnya kegiatan bantuan hukum non Litigasi di bidang Datun”, Ujar Kajari Aceh Timur.
Selanjutnya dibidang Barang Bukti, selama Tahun 2021, sudah mengembalikan barang bukti baik itu berupa motor, mobil dan sebagainya sekitar 63 barang bukti.
“Selain itu ada juga yang dimusnahkan seperti sabu, senjata api. Dan sabu yang kita musnahkan sisa-sisanya saja karena selain itu sudah dimusnahkan oleh pihak penyidik, dan sisa yang ada sama kita yang sudah ada putusan di pengadilan juga dimusnahkan. Selanjutnya dilelang, baik itu secara langsung atau dilelang melalui KPMR”, Jelas Semeru.
Sambungnya, hasil dari barang lelang sekitar Rp.651.234.567, itu Barang-barang yang sudah dilelang secara langsung, dan itu berupa sepeda motor, kayu, dan sebagainya yang nilainya dibawah 35 juta.
Kajari Aceh Timur, Semeru, SH.,M.H, juga berharap di tahun 2022 ini, dapat melakukan kegiatan yang sudah direncanakan dan ditargetkan terkait bidang-bidang penanganan perkara baik itu pidum, visus, datun dan sebagainya mencapai 100%.
“Kita juga berharap kepada masyarakat Aceh Timur, tetap kondusif dalam kegiatan pembangunannya, karena kita selaku penegak hukum akan selalu mengawal pembangunan di Aceh Timur ini. Selanjutnya, Mudah-mudahan bisa menimbulkan efek jera kepada masyarakat agar jangan bermain dengan barang narkotika ini, karena bahayanya merusak dan ancaman hukumnya juga tidak main-main bahkan sampai hukum mati”, Tutup Kajari Aceh Timur.
Kasi pidum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, S.H.,M.H, juga menjelaskan, bahwa persentase penyelesaian tindakan pidana umum selama tahun 2021, sudah mencapai 100%. Sedangkan kasus yang sedang berjalan adalah kasus tindak pidana sabu atau narkotika seberat 100 Kg, dan tindak pidana pencucian uang.
“Insyaallah dalam beberapa mingu kedepan akan dibacakan tuntutannya”, Kata Kasi Pidum.
Seperti yang dijelaskan oleh pak kajari tadi bahwa terkait tuntutan hukuman mati yang sudah kamu bacakan terhadap 23 orang tadi untuk menimbulkan efek jera dikemudian hari agar tidak terjadi lagi perbuatan serupa, dan kejaksaan Negeri Aceh Timur, siap jadi garda terdepan dalam membasmi narkotika di Kabupaten Aceh Timur. Tutup Kasi Pidum. (red)
Discussion about this post