BORGOLNEWS.COM – PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengumumkan bahwa Kabupaten Kampar menjadi salah satu daerah zona merah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19. Sebelumnya Kota Dumai dan Pekanbaru juga telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
“Saat ini telah ditetapkan Kabupaten Kampar sebagai wilayah zona merah penyebaran Covid-19. Hal ini saya berharap supaya Kampar bisa mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secaptnya,” katanya, Selasa, (21/04/2020).
Syamsuar mengungkapkan bahwa dengan ditetapkannya status zona merah tersebut, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap enteng.
“Dengan diberlakukannya status zona merah, maka siapapun warga yang bepergian ke luar kota, otomatis akan menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP),” katanya.
Selain itu, Gubri berharap kepada Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan wilayah zona merah Covid-19 untuk bisa mengajukan PSBB.
“Sekarang kita menunggu usulan PSBB dari Bupati, nantinya akan menyusul Kabupaten Pelalawan, Siak, dan Bengkalis yang akan masuk menjadi daerah terjangkit, apabila pemerintah daerah tidak bersikap cepat atau tanggap,” katanya.
Syamsura kemudian mengimbau kepada masyarakat Kampar untuk tetap waspada dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
“Rutin mencuci tangan dengan air yang mengalir, dan tetap berada di rumah. Apabila terpaksa keluar harus menggunakan masker, serta beribadah di rumah,” tutupnya.(red)
Discussion about this post