BORGOLNEWS.COM, Lampung, Tulang Bawang Barat – Setelah Tim dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) memastikan telah terjadi Tindak Pidana Keserasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh Aparatur Tiyuh Toto Mulyo, Kecamatan Gunung Terang terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.
Kini, DPD LSM Barisan Muda Indonesia (Basmi) Provinsi Lampung berjanji akan terus melakukan upaya hukum terhadap, Sunyoto, Oknum Kepalou Tiyuh Toto Mulyo karena ditenggarai menjadi salah seorang yang mempermudah pelarian pelaku.
Terlebih Sunyoto, terkesan menghindar serta tidak berupaya untuk patuh terhadap hukum dengan mencari informasi keberadaan pelaku yang telah melarikan diri pasca ditandatanganinya Surat Perjanjian.
“Saya masih di bandar Lampung. Wah, damai apa? Nggak, damai apa? Iya mengenai informasi yang beredar, makanya turun kebawah gimana, saya nggak mendamaikan saya cuma nyari solusi aja,”ungkap Sunyoto, via ponsel, Sabtu (10/6/2023).
Sunyoto berdalih jika dirinya menandatangani Surat Perjanjian HAR (Pelaku) atas dasar keinginan pihak pelaku dan korban.” Nurutin kemauan keluarga, baiknya gimana itu yang saya ikuti, bukan tugas saya untuk mendamaikan. Nggak tau. Bukan damai mas, itu perjanjian,”kelitnya.
Dirinya berdalih jika sempat menawarkan agar korban laporan ke Kepolisian, hanya saja korban enggan melapor.”Sekarang juga sudah proses hukum, sudah berjalan, saya juga ikut perjalanan hukum saya juga udah bantu keluarga, saya juga udah tak rembuk untuk laporin nanti tak anter tapi pihak keluarganya nggak mau,”elaknya.
Sunyoto kembali menjelaskan jika pada saat kejadian itu dirinyalah yang diminta untuk hadir. Bahkan, ia membenarkan bahwa dia memfasilitasi musyawarah penyelesaian Kejahatan Luar Biasa itu.”Itukan surat perjanjian antara keluarga dengan dia (pelaku) saya hanya memfasilitasi,”ucapnya.
“Nggak, saya kan diminta dateng saya juga dateng dari pihak keluarga mintanya gini-gini yaudah namanya juga saya kepalo apa permintaan masyarakat ya begitu saya mau ngomong apa. Ya kalau masalah bener dan tidaknya saya kurang paham, yang jelas disini itu kalau masyarakatnya minta gimana ya saya ikuti, saya mengikuti permintaan masyarakat yang sudah bermusyawarah,”imbuhnya.
“Kalau setengah di bawah umur itu, setelah keinginan keluarga ya saya ikuti, nyatanya sekarang hukum berlanjut,”tutur Sunyoto lagi.
Terpisah, DPD LSM Basmi Provinsi Lampung sedang menyusun laporan kepolisian secara resmi dengan tujuan agar Sunyoto juga diadili atas dasar pembiaran bahkan mempermudah pelarian pelaku TPKS.
” Saya rasa kepolisian sangat paham jika hal ini adalah kejahatan luar biasa, yang seharusnya siapapun yang mengetahui kejadian itu wajib hukumnya untuk melapor ke polisi. Apalagi Sunyoto inikan pimpinan di Desa tersebut, yang tindakannya justru mempermudah pelarian pelaku, apa karena pelaku ini Aparatur Tiyuhnya,”ucap Hamdani.
Dengan telah diketahuinya bahwa tindakan bejat itu terjadi. Hamdani menegaskan pihaknya melayangkan surat laporan setelah Komnas PA melapor ke Polisi.” Laporan Kita ke Polres Tubaba terlapor atas nama Sunyoto yang juga merujuk pada UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 19,”tegasnya.
Discussion about this post