BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan Sidak di dua perusahaan asing PT. SCHLUMBERGER dan PT. BAKER HUGHES yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis tepatnya di Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir. Selasa, 08 Februari 2022.
Dalam menjalankan Tupoksi sebagai anggota DPRD sesuai dgn UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 149 salah satunya menjalankan fungsi pengawasan dan di atur di dalam Tata Tertib DPRD Bengkalis (Tatib) Nomor 02 Tahun 2020.
Kedatangan Rombongan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Disnakertrans dan satpol PP sempat dihambat oleh Security dua perusahaan Asing tersebut dan rombongan tidak dibenarkan masuk.
“kami meninjau kesini bukan mau main main, ada surat tugasnya kok No. 11/SPT/KOM./2022. Kenapa harus dihadang seperti ini,” ucap Nanang Haryanto dengan geram.
Sebelumnya kami di DPRD Kabupaten Bengkalis juga menerima laporan dari masyarakat, di duga perusahaan menerima karyawan secara tertutup dan ada karyawan yang sudah di ikat kontrak tapi digugurkan dan tidak dipanggil bekerja karena alasan faktor umur.
“Berdasarkan aduan masyarakatlah kami ada disini, tujuannya ingin melihat seperti apa perusahaan asing ini merekrut tenaga kerja lokal kita, sudah memenuhi standar atau tidak. Kita datang dengan itikad yang baik, kok dihambat ? Kami merasa disepelekan disini, apa mereka lupa, mereka bekerja di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bengkalis,” ucap Nanang Haryanto di depan perusahaan tersebut.
“Kami akan laporkan persoalan ini ke provinsi dan akan kami lanjutkan ke Kementerian ESDM Pusat. dua perusahaan asing ini kami nilai sangat tidak kooperatif dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kedepan kami akan undang kembali melalui Disnakertrans Provinsi dan DPRD Provinsi sampai ke PHR untuk melakukan Rapat, “Tegasnya lagi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sanusi Sangat menyayangkan hal ini Kami selaku anggota DPRD menduga dengan kejadian ini ketidakterbukaan perusahaan terhadap persoalan penerimaan tenaga kerja dikarenakan sistem perusahaan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena mungkin perusahaan ini jauh dari permukiman masyarakat, jauh dari pantauan pemerintah dan pihak-pihak terkait. Dugaan kami selama ini benar bahwa ketidakpatuhan perusahaan sesuai laporan masyarakat,”terangnya.
Dikatakannya lagi, Dua perusahaan-perusahaan asing ini merupakan perusahaan besar dan punya Project yang besar dari PT. PHR oleh karena itu Komisi I berharap melalui Sidak ini tenaga kerja lokal bisa terakomodir sesuai dengan tempat tinggal mereka.
“Pemerintah Kab. Bengkalis akan menindak perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan dan berikan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan kita berharap perusahaan – perusahaan yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bengkalis harus mengayomi dan menjalankan Peraturan Daerah Kab. Bengkalis untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Syafroni.
Selain itu Horas Sitorus menyampaikan, Banyak laporan masyarakat, dimana perusahaan juga tidak memenuhi permintaan masyarakat Balai Raja terkait CSR dan penerimaan tenaga kerja. Kami DPRD Kabupaten Bengkalis sangat mendukung dan sangat merespon keinginan masyarakat terhadap masalah ini.
“Kami sebagai anggota komisi I sangat menyayangkan hal ini, kita dijanjikan untuk menunggu 10 menit, begitu kita tunggu ternyata hampir 1 jam ternyata pihak perusahaan masih banyak pertimbangan untuk menerima kita, ada apa terhadap pihak perusahaan tersebut,” kesal Horas Sitorus.(rls)
Discussion about this post