BORGOLNEWS.COM Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara anak bos Prodia, Arif Nugroho, terkait kasus tewasnya ABG 16 tahun setelah dicekoki miras dan narkoba di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Sidang digelar secara tertutup.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (12/3/2025), sidang perdana Arif Nugroho digelar pukul 15.29 WIB di ruang sidang 5 PN Jaksel. Terdakwa lain dalam sidang ini yakni Muhammad Bayu Hartoyo.
“Sidang Anak Bos Prodia di Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba Digelar Tertutup”
Hakim mempersilakan awak media mengambil gambar di awal persidangan. Kemudian, hakim menjelaskan jika dalam surat dakwaan Arif terdapat pasal tentang kesusilaan sehingga harus digelar tertutup.
“Sidang Anak Bos Prodia di Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba Digelar Tertutup”
“Oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat 3 KUHAP persidangan kali ini akan kami laksanakan tertutup, kecuali nanti pada saat pembacaan putusan,” kata ketua majelis hakim Arif Budi Cahyono.
Hakim mengatakan sidang akan terbuka untuk umum saat pembacaan putusan. Hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum.
“Sidang Anak Bos Prodia di Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba Digelar Tertutup”
“Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus 2025 PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Arif Nugroho dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum,” ujar hakim.
“Sidang Anak Bos Prodia di Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba Digelar Tertutup”
Diketahui, perkara Arif Nugroho telah dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada jaksa pada Februari 2025. Pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (11/2). Saat ini Arif Nugroho ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Selatan.
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 23 April 2024. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerkosa ABG berusia 16 tahun, yang terjadi pada 22 April 2024. Diketahui, korban berinisial FA tewas setelah dicekoki inex dan air sabu.
Korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin (22/4) malam, setelah ‘open BO’ dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan ABG remaja wanita lainnya, A. Remaja A selamat dari maut.
“Sidang Anak Bos Prodia di Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba Digelar Tertutup”
Kasus Kepemilikan Senpi
Arif Nugroho juga terseret dalam perkara lain yakni dugaan kepemilikan senjata api. Saat ini kasus tersebut dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, senjata api ini ditemukan saat penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangani Arif Nugrodo dan Muhammad Bayu Hartanto di kasus pembunuhan dan pemerkosaan ABG 16 tahun pada April 2024. Ada tiga pucuk senpi yang disita polisi dari Arif Nugroho saat itu.
“Sidang Anak Bos Prodia di Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba Digelar Tertutup”
sumber ; detiknews editor : fida
Discussion about this post