BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Sidang agenda pemeriksaan saksi Narkoba M Yunus Cs Kembali di gelar Rabu 16/09/2020 sidang kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi saksi
Keterangan saksi Arif dalam fakta Persidangan Mengatakan Bahwa saksi Arif saat dibawa keluar rumah Mengakui melihat Bungkus Rokok Dan Paket Kecil Diduga Sabu Sabu yang berada diluar rumah
Sedangkan saksi Yani,saat fakta persidangan Mengakui telah menggunakan Sabu Sabu bersama dengan Wawan dan cs lainnya,sabu sabu yang mereka gunakan dibeli dari seseorang yang bernama masmin seharga 500 ribu.
Saat persidangan berjalan majelis hakim bertanya kepada Yani sudah pernah dihukum atau belum?Yani pun menjawab Belum pernah,.
Kemudian hakim mempertegas kembali pertanyaannya
Kamu jangan bohong catatan kalian ada pada kami”sebut hakim
Perkara sebelum nya kalian sudah pernah dihukum, pada saat itu saya juga yang menjatuhkan hukuman pada kalian, jadi jangan berbohong”Ungkap Hakim Dengan Kesal
Kemudian Pada Pemeriksaan Saksi M.Yunus, Saat fakta persidangan Saksi M Yunus juga Mengakui Kenal dengan Saksi Arif,Bahkan sering Minum bersama disalah satu kafe dan juga pernah menggunakan sabu sabu bersama Arif di jalan lidang
para terdakwa ini juga mengakui telah dilakukan test urine di Polsek setempat, Berdasarkan apa yang mereka sampaikan di fakta persidangan mengatakan hasil tes urine adalah positif
Menurut catatan Terhadap Tiga Orang Terdakwa Adalah Residivis Dikasus Yang Sama, Para Terdakwa Ini Juga Sempat Mengajukan Prapid Atas Penangkap mereka,Namun Majelis Hakim Menolak Seluruhnya Gugatan Prapid Pemohon(FP)
Discussion about this post