BORGOLNEWS.COM, ROHUL– Sidang mediasi Sengketa lahan PT. SAMS dengan Aliansi warga desa Pasir Indah Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Prop Riau di PN Pasir Pangaraian bahwa sidang seperti hari hari sebelumnya pemilik perusahaan tidak hadir melainkan Kuasa Hukum saja. Selasa. 27-07-2021.
Bapak Abu Bakar Sidiq SH.MH.selaku Kuasa Hukum Aliansi desa Pasir indah mangatakan bahwa Hakim Madia mengambil sikap mengatakan bahwa mediasi tidak dapat dilaksanakan lagi atau gagal.
PT. SAMS dianggap tergugat yang tidak ber Etikat baik.karena selama sidang 4 kali pemilik perusahaan atau direkturnya tidak pernah hadir dan sidang selanjutnya selasa depan tgl 10-08-2021.
Ketua aliansi Sariman setelah media jumpai mengatakan akan lebih pokus dan semangat berjuang tidak akan pernah berhenti demi untuk masyarakat banyak dan berharap semoga keadilan berpihak pada kami dengan nada semangat. Dariyono. (red)
Discussion about this post