BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Sengketa lahan yang terletak di Desa Petani Kecamata Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau milik Rusdi yang dibeli H. Alfizar seluas 10 Hektare berbuntut ke meja hijau, pasalnya ada warga lain yakni Muaratua (nama penggugat) mengklaim bahwa dari 10 Hektare lahan 4 hektare milik dirinya.
Kuasa hukum pihak terguat Suharmansyah SH MH menjelaskan bahwa penggugat telah menghadirkan 2 orang saksi pertama atas nama Hasibuan yang merupakan saksi sepadan lahan dan saksi kedua atas nama Rahmat
“Untuk saksi sepadan yang dihadirkan penggugat hingga saat ini kita tidak tahu tanah saksi (Hasibuan) letaknya dimana dan dia tidak bisa menunjukkannya,” jelas Suherman usai sidang di PN Bengkalis. Selasa (27/07/21)
“Kita lihat saja nanti fakta sidang lapangan apakan Hasibuan sebenarnya posisinya dimana dan untuk sdr Rahmat ini katanya mengetahui sejarah-sejarah tanah yang dimiliki Muaratua yang dibelinya melalui Siswanto yang merupakan bosnya si Rahmat atau si Rahmat pernah bekerja dengan sdr Siswanto,” ungkap Suharmansyah
Selanjutnya Suherman mengatakan bahwa ketika ada undangan rapat di TP3 di desa petani Siswanto tidak hadir yang hadir itu adalah rahmat Alias Amat.
“Rahmat menyebutkan bahwa Siswanto sudah meninggal tetapi para kuasa penggugat komplain Siswanto belum meninggal ini ada apa dan apa yang sebenarnya terjadi, aneh saja dia yang menghadirkan saksi tapi dibantahnya saksi yang mengatakan Siswanto sudah meninggal sedangkan pengacara penggugat sendiri mengatakan Siswanto belum meninggal,”terangnya lagi.
Disinggung berapa hektar tanah tergugat pihak saksi tidak tahu. Sidang selanjutnya di tunda hingga minggu depan.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sony Nugraha dan di dampingi Hakim anggota, dan dalam sidang tersebut terlihat tetap mengikuti protokol kesehatan yang di tetapkan oleh pemerintah.(del)
Discussion about this post