BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU/RIAU – Sidang perkara nomor 14/G/2022/PTUN.PBR tentang sengketa Pilkades Sumber Makmur melawan Bupati Kampar masuk pada sidang ke 5 tahapan pemeriksaan saksi fakta dari Penggugat diruangan Cakra, Kamis (02/06/22) di pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dari 01, tergugat Bupati Kampar yang diwakilkan kuasa hukum serta turut tergugat intervensi yakni kuasa hukum Basroni.
Adapun saksi fakta yang diperiksa adalah saksi perwakilan para calon pada pemilihan dan penghitungan suara di TPS yang mana kali ini saksi yang diperiksa dari penggugat calon 02 pada pemilihan kepala Desa serentak pada tanggal 24 November 2021 yang lalu, para saksi dimintai keterangan akan bagaimana situasi dan menjabarkan apa apa saja yang terjadi di TPS sewaktu pemilihan dan penghitungan suara.
Kuasa hukum calon 02 Kurnia Jaya, Adv. Efesus D.M Sinaga, S.H didampingi oleh Adv.Polman P Sinaga, S.H, Adv.Antonius Peter Anderson Pasaribu, S.H, Adv.Amandus Sitanggang, S.H, M.H dan team kepada wartawan Borgolnews.com setelah selesai persidangan.
Menyampaikan agenda hari ini yakni pembuktian pemeriksaan saksi fakta lapangan pada TPS 2,3,4,5 dan 6 dan juga di tambah oleh petugas keamanan Danton Linmas Desa Sumber Makmur.
Efesus menerangkan, sebenarnya pemenang pemilihan kepala Desa Sumber Makmur sudah nyata atau terang benderang dengan telah selesai dan ditandatanganinya berita acara atau Plano C1 dan juga Sidang pleno desa oleh para pihak 01 Basroni dengan perolehannya suara 870 dan 02 Kurnia Jaya dengan perolehan suara 890, Kesimpulannya Kurnia jaya sudah menang.” Tuturnya,
Lanjutnya,” Saksi 2,3,4,5,dan 6 menyatakan bahwa pada penghitungan suara tidak terjadi adanya protes dari kedua pihak dalam artian berjalan kondusif maka, dengan begitu kami optimis akan memenangkan perkara gugatan ini.” tegas nya.
Di tambahkan lagi oleh Amandus Sitanggang S.H, M.H kepada awak media,
” Pada persidangan selanjutnya kami akan menghadirkan saksi ahli yang kompeten di bidang ini karna kami melihat ini tidak lazim, Karena apakah jika ada permasalahan harus diadakannya pemilihan ulang atau penghitungan suara ulang, nanti ini akan terjawab oleh saksi ahli.” tegas nya.
Hal senada juga disampaikan Polman Sinaga yang merasa ada yang menciderai demokrasi di Desa Sumber Makmur,
“Kami merasa pemilihan Kepala Desa di Desa Sumber Makmur ada yang menciderai proses demokrasi, maka dari itu kami akan tetap pada gugatan.”ungkapnya.
Closing statement dari Adv Churcil Siburian S.H mengajak seluruh masyarakat untuk mengepalkan tangan dan melawan setiap kebijakan yang diduga suatu tindakan penzholiman.”tandasnya mengakhiri .(red)
Liputan Irwanto H
Discussion about this post