BORGOLNEWS.COM BELITUNG, – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imigrasi) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun dalam menyikapi dinamika internal yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “Pada pokoknya, pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” ucap Yusril. Hal itu disampaikan Menko Yusril di sela-sela kunjungannya ke Kabupaten Belitung Timur, menjawab pertanyaan sejumlah wartawan pada Senin (29/9/2025).
Sebagaimana diberitakan, Muktamar PPP di Ancol pada akhir September ini melahirkan dua ketua umum terpilih, masing-masing Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengaku terpilih secara aklamasi dan mengeklaim kepemimpinan yang sah sesuai AD/ART PPP.
Kedua kubu juga menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pasca-muktamar setelah lebih dahulu menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris. Selanjutnya, sesuai prosedur pendaftaran susunan pengurus baru partai politik, permohonan pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Yusril mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung. “Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.
Yusril menambahkan bahwa pemerintah tidak akan, dan sama sekali tidak berkeinginan, mencampuri dinamika internal partai mana pun. Menurutnya, konflik internal partai adalah urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan UU Partai Politik yang berlaku. “Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” kata Yusril. Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, partai politik memainkan peran penting sebagai pilar utama demokrasi.
Pemerintah ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.
“Dalam mengesahkan pengurus parpol, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya. “Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” tutur Yusril.














Discussion about this post